Main Article Content
Abstract
Negara Indonesia telah menjadi pihak dan meratifikasi Convention on Biological Diversity dan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from their Utilization. Keikutsertaan dalam Konvensi ini dengan pertimbangan karena Indonesia merupakan salah satu Negara terkaya akan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisionalnya sehingga dengan meratifikasi maka Indonesia akan mendapatkan manfaat dalam kerangka Konvensi dan Protokol. Konsekuensi sebagai negara dengan kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisionalnya tersebut, Indonesia menghadapi permasalahan dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisionalnya, antara lain hilangnya sumber daya genetik yang disebabkan oleh pencurian sumber daya genetik dan persoalan keadilan atas pemanfaatan sumber daya genetik beserta pengetahuan tradisional. Oleh karena itu, dengan menjadi pihak dalam kedua perjanjian internasional tersebut, maka manfaat yang diperoleh, diantaranya perlindungan atas sumber daya genetik dan menjamin pembagian keuntungan (finansial maupun non finansial) yang adil dan seimbang atas pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Keywords
Pengetahuan Tradisional
Sumber Daya Genetik
Convention on Biological Diversity
Article Details
License
Copyright (c) 2017 Yovita Indrayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Indrayati, Y., & Triatmodjo, M. (2024). MANFAAT BAGI INDONESIA SEBAGAI PIHAK PADA CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY DAN NAGOYA PROTOCOL DALAM MELINDUNGI SUMBER DAYA GENETIK DAN PENGETAHUAN TRADISIONAL. Bina Hukum Lingkungan, 2(1), 70–84. Retrieved from https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/61