Main Article Content

Abstract

Kearifan lokal sebagai nilai-nilai luhur yang berlaku pada tatanan kehidupan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan melalui kegiatan gotong royong. Gotong Royong sebagai budaya bangsa Indonesia, bekerja bersama-sama untuk mencapai hasil yang diinginkan, sehingga budaya ini musti dihadirkan kembali khususnya di Kota Palembang dalam kebersamaan menjaga kelestarian lingkungan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Lingkungan hidup mempunyai fungsi penyangga perikehidupan yang amat penting. Oleh karena itu, setiap elemen bangsa baik pemerintah dan masyarakat ikut berperan dalam melindungi serta menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah Kota Palembang membuat kebijakan dalam rangka pelaksanaan gotong royong yang melibatkan pemerintah dengan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup di Kota Palembang.

Keywords

Gotong Royong Lingkungan Hidup Kearifan lokal

Article Details

How to Cite
Purnama Wati, E., & Hidayah, A. (2024). KEARIFAN LOKAL MENJAGA LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF EKOREGION DI PALEMBANG. Bina Hukum Lingkungan, 2(1), 57–69. Retrieved from https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/60