Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Tulisan ini mengajukan Centrifugal Allocation Model (CAM) sebagai suatu kerangka kebijakan normatif yang ditujukan untuk menjawab persoalan kemiskinan struktural dan ketidakadilan distribusi di wilayah pertambangan. CAM menawarkan mekanisme alokasi yang dibangun dari bawah, dengan menempatkan masyarakat yang paling terdampak oleh aktivitas ekstraktif sebagai prioritas utama. Penentuan prioritas tersebut didasarkan pada dua kriteria pokok, yakni tingkat keparahan dampak yang dialami, serta kerentanan sosial-ekonomi masyarakat setempat. Berbeda dengan berbagai mekanisme yang telah ada, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), tanggung jawab sosial perusahaan, maupun tanggung jawab lingkungan yang kerap berjalan terpisah dan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di tingkat lokal, CAM hadir sebagai pendekatan yang lebih menyeluruh sekaligus berorientasi pada keadilan. Model ini menekankan pentingnya penguatan dalam bentuk kodifikasi hukum, perencanaan yang partisipatif, serta koordinasi lintas tingkatan pemerintahan, baik nasional maupun daerah.Di samping itu, CAM tidak semata dipahami sebagai strategi fiskal jangka pendek, melainkan sebagai upaya investasi jangka panjang yang diarahkan pada pengembangan pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta diversifikasi ekonomi guna mengurangi ketergantungan pada sektor ekstraktif. Meskipun pada awalnya dirancang dalam konteks Indonesia, prinsip-prinsip yang diusung CAM memiliki sifat universal dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan negara-negara kaya sumber daya lainnya yang menghadapi persoalan tata kelola serupa. Dengan menempatkan masyarakat lokal sebagai pusat dalam proses perumusan kebijakan dan distribusi sumber daya, CAM mendorong terwujudnya suatu transisi yang adil menuju masa depan yang berkelanjutan, pasca ketergantungan pada industri ekstraktif.
Kata kunci: Centrifugal Allocation Model; Kemiskinan Struktural; Kutukan Sumber Daya; Wilayah Pertambangan
ABSTRACT
This paper proposes the Centrifugal Allocation Model (CAM) as a normative policy framework to address structural poverty and distributive injustice in mining regions. CAM introduces a bottom-up allocation mechanism that prioritizes communities most affected by extractive activities, using two core criteria: severity of impact and socio-economic vulnerability. Unlike existing mechanisms such as Revenue Sharing Funds (RSF), Corporate Social Responsibility (CSR), and Environmental Responsibility-which are often fragmented and detached from local realities-CAM offers a holistic and justice-oriented alternative. It calls for legal codification, participatory planning, and multi-level coordination among national and subnational governments. CAM is not merely a fiscal strategy, but a long-term investment in education, infrastructure, and economic diversification aimed at reducing dependence on extractive industries. While initially conceptualized for Indonesia, CAM’s principles are universally applicable and adaptable to other resource-rich countries facing similar governance challenges. By repositioning local communities at the center of policy and resource allocation, CAM promotes a just transition toward sustainable, post-extractive futures.
Keywords: Centrifugal Allocation Model; Structural Poverty; Resource Curse; Mining Regions.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2026 Faidatul Hikmah, Andri Yanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.