Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Intensitas interaksi negatif gajah-manusia di Dataran Tinggi Gayo berakar pada persoalan struktural berupa hilangnya habitat dan fragmentasi koridor jelajah gajah akibat alih fungsi lahan hutan menjadi area perkebunan dan permukiman. Inefisiensi penegakan hukum dalam manajemen dampak ekologis ini memicu situasi kritis yang mengancam keselamatan manusia dan perlindungan satwa liar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2019 dalam merespons dinamika interaksi negatif gajah-manusia. Jenis penelitian yang digunakan adalah kajian hukum empiris melalui pendekatan sosio-legal dengan metode kualitatif untuk mengonstruksi model integrasi kearifan lokal ke dalam kerangka hukum formal sebagai solusi atas diskoneksi antara hukum positif dan realitas sosiologis di tingkat tapak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan Qanun Nomor 11 Tahun 2019 dalam penanganan interaksi negatif dinilai belum optimal sementara kearifan lokal Abang Kul sebagai pranata living law secara empiris memiliki efektivitas dalam langkah mitigasi interaksi negatif. Studi ini memberikan kontribusi pada diskursus pluralisme hukum lingkungan dengan menawarkan model koeksistensi adaptif sebagai solusi atas keterbatasan hukum positif.
Kata kunci: abang kul; budaya gayo; gajah sumatera; interaksi negatif gajah-manusia; qanun.


ABSTRACT
Negative human-elephant interactions in the Gayo Highlands stem from structural issues such as habitat degradation and the fragmentation of elephant movement corridors resulting from the conversion of forests into plantation and settlement areas. The ineffectiveness of the regulatory framework in mitigating these ecological impacts has triggered a critical situation that threatens human safety and wildlife conservation. This study aims to analyze the limitations of the implementation of Qanun No. 11 of 2019 in addressing the dynamics of negative elephant-human interactions through a socio-legal approach using qualitative methods to construct a model for integrating local wisdom into the formal legal framework as a solution to the disconnect between positive law and sociological realities at the grassroots level. The research results indicate that the approach of Qanun No. 11 of 2019 in addressing negative interactions is considered suboptimal, while the local wisdom of Abang Kul, as a living law institution, has been empirically shown to be effective in mitigating negative interactions. This study contributes to the discourse on environmental legal pluralism by offering a model of adaptive coexistence as a solution to the limitations of positive law.
Keywords: abang kul; gayo culture; sumatran elephant; negative human-elephant interactions; qanun.

Keywords

abang kul budaya gayo gajah sumatera interaksi negatif gajah-manusia qanun

Article Details

How to Cite
Zulvita, G. A.-Z. ., Agustin, H. ., & Gumilar, G. . (2026). Integrasi Qanun dan Kearifan Lokal dalam Perlindungan Gajah Sumatera: Studi Penanganan Interaksi Negatif “Abang Kul” di Kantong Gajah Liar Gayo. Bina Hukum Lingkungan, 10(3), 474–494. https://doi.org/10.24970/bhl.v10i3.548