Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan konsep penegakan hukum penataan ruang pemagaran laut perspektif otonomi daerah yang merupakan salah satu program Asta Cita Indonesia Emas 2045 melalui penguatan otonomi terhadap lingkungan dan tata ruang laut. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, yaitu pendekatan mengkaji aturan hukum dan fakta pemagaran ruang laut dalam perspektif otonomi. Berdasarkan hasil penelitian, kasus pemagaran ruang laut yang telah disertipikatkan dari sudut pandang hukum melanggar ketentuan konstitusi yang mengamanatkan segala kekayaan alam dikuasai oleh negara, termasuk ruang laut wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta dapat digunakan oleh pihak lain melalui izin negara untuk kepentingan bersama dan tidak boleh diprivatisasi. Selain itu, tidak adanya kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penegakan hukum lingkungan di tingkatan awal sesuai yurisdiksinya menimbulkan permasalahan semakin luas dan menimbulkan ketidakpastian hukum lingkungan. Oleh karena itu, konsep pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap penegakan hukum penataan ruang dengan diberikanya kewenangan tingkat awal untuk mengkualifikasi pelanggaran lingkungan dan tata ruang untuk dilakukannya proses pidana, perdata, administrasi atau sanksi dari masyarakat hukum adat. Landasan filosofi penegakan hukum lingkungan berlandaskan otonomi berfokus pada nilai keadilan lingkungan (environmental justice).
Kata kunci: otonomi, penataan ruang, pemagaran laut, penegakan hukum.
ABSTRACT
The purpose of this study is to find the concept of law enforcement for marine fencing spatial planning from the perspective of regional autonomy, which is one of the programs of Asta Cita Indonesia Emas 2045 through strengthening autonomy towards the environment and marine spatial planning. The research method used is Normative. That is, an approach to reviewing the legal rules and facts of marine space fencing from the perspective of autonomy. Based on the research results, the case of marine space fencing that has been certified from a legal perspective violates the constitutional provisions that mandate all natural resources to be controlled by the state, this includes marine space in coastal areas and small islands, that also be used by other parties through state permits for the common good and may not be privatized. In addition, the absence of authority of the regency/city regional government in enforcing environmental law at the initial level according to its jurisdiction has caused wider problems and created uncertainty in environmental law. Therefore, the concept of the regency/city regional government regarding the enforcement of spatial planning law by being given initial level authority to qualify environmental and spatial violations for criminal, civil, administrative or sanction processes from indigenous legal communities. The philosophical basis of environmental law enforcement based on autonomy focuses on the value of environmental justice.
Keywords: autonomy, spatial planning, sea fencing, law enforcement.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2026 Saeful Kholik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.