Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Suku Bajo, yang dikenal dengan keterikatan mereka pada laut, menghadapi tantangan hukum signifikan terkait hak atas tanah di wilayah pesisir. Meskipun memiliki warisan budaya yang kaya, undang-undang pertanahan Indonesia saat ini tidak secara memadai mengakui ruang hidup berbasis air mereka. Kebijakan pemerintah sering kali lebih mengutamakan eksploitasi ekonomi daripada perlindungan hak-hak masyarakat adat, yang mengakibatkan gangguan pada praktik tradisional dan krisis identitas. Penelitian ini mengidentifikasi kelemahan dalam kerangka hukum yang ada, termasuk ketidakselarasan antara Undang-undang Pokok Agraria dan peraturan lainnya, yang menciptakan kebingungan hukum bagi Suku Bajo. Selain itu, peraturan yang tumpang tindih memperburuk konflik dan menghambat pengakuan hak. Harmonisasi peraturan dan pengakuan terhadap hukum adat sangat penting untuk melindungi hak-hak Suku Bajo dan mendukung keberlanjutan ekonomi mereka. Penelitian ini juga merekomendasikan integrasi praktik terbaik internasional dalam pengelolaan sumber daya pesisir untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia.
Kata kunci: Hak Atas Tanah, Hukum Adat, Kebijakan Pemerintah, Pengelolaan Sumber Daya Pesisir, Perlindungan Hak Masyarakat Adat, Suku Bajo.
ABSTRACT
The Bajo tribe, known for their deep connection to the sea, faces significant legal challenges regarding land rights in coastal areas. Despite their rich cultural heritage, current Indonesian land laws inadequately recognize their water-based living spaces. Government policies often prioritize economic exploitation over the protection of indigenous rights, leading to disruptions in traditional practices and identity crises. This study identifies weaknesses in the existing legal framework, including inconsistencies between the Basic Agrarian Law and other regulations, which create legal ambiguities for the Bajo. Additionally, overlapping regulations exacerbate conflicts and hinder the recognition of rights. Harmonization of regulations and acknowledgment of customary law are essential to safeguard the Bajo's rights and support their economic sustainability. The research also recommends integrating international best practices in coastal resource management to enhance the protection of indigenous rights in Indonesia.
Keywords: Bajo Tribe, Coastal Resource Management, Customary Law, Government Policy, Indigenous Rights Protection, Land Rights.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2025 Asnaedi Asnaedi, Joyo Winoto, Harianto, Linda Karlina Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.