Main Article Content
Abstract
Perubahan sistem pemerintahan di Indonesia yang tadinya sentralistik menjadi desentralisasi, dengan adanya pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakat. Hal ini disambut positif, yang kemudian diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999, sebagai pengganti UU No. 5 tahun 1974 (yang dianggap sentralistik), disempurnakan lagi dengan UU No. 32 Tahun 2004. Seiring dengan itu terjadi banyak perubahan pada sistem pemerintahan termasuk pemilihan secara langsung kepala daerah. Mulailah timbul persoalan, termsuk penyalagunaan kewenangan oleh beberapa kepala daerah, dalam mengeluarkan izin lingkungan. Kelemahan tersebut memicu untuk disempurnakan sehingga berganti menjadi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terbitnya UU No. 23 Tahun 2014, menimbulkan persoalan baru, dengan adanya macam-macam urusan pemerintahan, yang kemudian terbagi-bagi lagi. Urusan pemerintahan yang tadinya menjadi kewenangan pemda kabupaten/kota menjadi berpindah ke pemda provinsi. Hal ini termasuk berdampak pada kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA.
Keywords
Pengelolaan sumber daya alam
regulasi
otonomi daerah
Article Details
License
Copyright (c) 2017 Marhaeni Ria Siombo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Siombo, M. R. (2024). UU NO. 23 TAHUN 2014 DAN PERUBAHAN KEWENANGAN PEMDA DAN DAMPAKNYA PADA PENGELOLAAN SDA. Bina Hukum Lingkungan, 2(1), 40–46. Retrieved from https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/27