Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Bukti kepemilikan atas tanah merupakan bentuk kepastian hukum seseorang sebagai pemilik hak atas tanah. Kenyataannya pembuktian hak atas tanah masih menjadi permasalahan yang menyulitkan untuk diselesaikan. Peranan perkembangan sejarah pertanahan Indonesia dari sejak berada dibawah pemerintahan Hindia Belanda hingga berdaulat sebagai sebuah negara kesatuan sangat signifikan mempengaruhi proses penyelesaian permasalahan. Salah satu bukti kepemilikan yang diwarisi pada masa kolonial yaitu Grondkaart, jenis penguasaan tanah yang pada saat ini masih dipegang oleh PT. Kereta Api Indonesia. Penelitian ini menelaah mengenai eksistensi Grondkaart setelah disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria, yang telah banyak mengonversi hak kebendaan. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan sebagai bentuk pembanding dengan beberapa negara yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Grondkaart merupakan tanda bukti penguasaan tanah oleh PT. KAI mengenai penguasaan sebidang lahan, eksistensinya menjadi tidak jelas pasca penerbitan UUPA namun masih dapat diperjuangkan dengan cara dialihkan menjadi penguasaan atas hak pengelolaan. Pelaksanaan penerbitan hak pengelolaan atas cakupan luasan sesuai peta Grondkaart merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Kata kunci: hak atas tanah; kepastian hukum; grondkaart.
ABSTRACT
Proof of ownership of land is a form of legal certainty for an individual as the rightful owner of land rights. However, the task of proving land rights remains a challenging issue to resolve. The trajectory of Indonesia's land history, from its colonial period under the Dutch East Indies to its status as a unitary state, has significantly influenced the process of addressing this problem. One such proof of ownership inherited from the colonial era is the Grondkaart, a type of land tenure that is still held by PT Kereta Api Indonesia. This study examines the status of Grondkaart following the enactment of the Basic Agrarian Law, which has transformed numerous property rights. Utilizing normative juridical research methods, this study employs a comparative approach to juxtapose the Indonesian scenario with relevant practices in several other countries. The findings reveal that Grondkaart serves as evidence of land tenure by PT KAI concerning its control over a parcel of land. However, its status becomes ambiguous after the implementation of the UUPA, although it can still be asserted through the transfer of management rights. The execution of the transfer of management rights over the areas delineated in the Grondkaart map is governed by Government Regulation Number 24 of 1997 regarding Land Registration and Government Regulation Number 18 of 2021 concerning Management Rights, Land Rights, Flat Housing Units, and Land Registration.
Keywords: land rights; legal certainty; grondkaart.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Rofi Wahanisa , Akhmad Darajati Setiawan, Alwaahab Agirda Nugraha Effendi, Septhian Eka Adiyatma Adiyatma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.