Main Article Content

Abstract

Kendaraan bermotor banyak memberikan sumbangan pencemaran udara yang berdampak pada kesehatan lingkungan dan berakibat buruk pada kesehatan. Dampak buruk akibat dari gas buang kendaraan bermotor perlu ada penanggulangan secara komprehensif. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana tindakan pemerintah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki menurut undang-undang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang merupakan penelitian yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum melalui analisis terhadap pokok permasalahan. Hasil penelitian ini merupakan temuan penelitian yang menjelaskan tentang kewenangan pemerintah dalam penanggulangan pencemaran udara yang berasal dari kendaraan bermotor terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan perundang-undangan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi serta pemerintah daerah kabupaten/kota. Tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan tersebut, pemerintah pusat banyak membuat regulasi dan kebijakan tentang penanggulangan pencemaran udara akibat kendaraan bermotor. Kebijakan yang dibuat pemerintah pusat tidak semuanya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan sebagai dasar kewenangannya.

Keywords

kewenangan pemerintahan pencemaran udara

Article Details

How to Cite
Suhaedi, E., & Sodikin, S. (2024). DASAR HUKUM KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN PENCEMARAN UDARA YANG BERASAL DARI KENDARAAN BERMOTOR. Bina Hukum Lingkungan, 8(2), 214–234. https://doi.org/10.24970/bhl.v8i2.244