Main Article Content
Abstract
Pengadaan tanah untuk menyelenggarakan pembangunan prasarana jaringan jalan di kawasan perbatasan darat Negara Indonesia-Malaysia di Kalimantan memberi kontribusi dukungan pertahanan dan keamanan negara, membuka keterisolasian wilayah, dan memberi aksesibilitas serta mobilitas bagi barang/jasa, dan orang. Pengadaan tanah menghadapi kendala akibat konflik norma diantara peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif didasarkan pada data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, terkait pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Hasil Penelitian: Pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan jalan di kawasan perbatasan negara Indonesia-Malaysia di Kalimantan meliputi sebagian wilayah Kawasan Hutan Lindung dan Taman Nasional. Penerapan metode interpretasi hukum dan konstruksi hukum terhadap ketentuan Pasal 38 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, melahirkan konsep perjanjian pinjam pakai sebagai dasar pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan jalan di kawasan perbatasan negara tersebut. Kesimpulan: Penerapan metode penemuan hukum menjadi “benang merah” atas penyelesaian konflik norma antara Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 melalui penegakkan hukum Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015. Pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan jalan di kawasan perbatasan negara Indonesia-Malaysia di Kalimantan yang meliputi penggunaan bagian wilayah Kawasan Hutan Lindung dan Taman Nasional bukan suatu keniscayaan.
Keywords
Kawasan Perbatasan
Kalimantan
Pengadaan Tanah
Prasarana Jalan
Article Details
License
Copyright (c) 2017 Nia Kurniati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Kurniati, N., & Priyanta, M. (2024). PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PRASARANA JALAN PADA KAWASAN PERBATASAN NEGARA INDONESIA-MALAYSIA DI KALIMANTAN. Bina Hukum Lingkungan, 2(1), 14–29. Retrieved from https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/23