Main Article Content

Abstract

Permasalahan lingkungan di Indonesia dalam aspek hukum mulai dari kebijakan, pelaksanaan kebijakan hingga penegakan hukumnya yang berimbas pada berlarutnya permasalahan lingkungan. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja penempatan hukum pidana sebagai ultimum remedium yang sebelumnya pada UUPPLH ditempatkan sebagai primum remedium. Kejaksaan RI dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup memiliki peranan penting terutama dalam menyediakan bukti sehingga cukup representatif dalam menggambarkan hubungan antara perbuatan dan akibat yang timbul. Perubahan fungsi hukum pidana dalam penegakan hukum lingkungan dengan memprioritaskan sanksi administratif menjadi sebuah pertanyaan besar terhadap keseriusan Indonesia dalam melindungi lingkungan dan masyarakat, atas perubahan fungsi hukum pidana tersebut Kejaksaan RI memiliki tantangan lebih dalam penegakan hukum lingkungan yang terletak pada representasi bukti yang dalam tugas ini seyogyanya dapat mengoptimalkan kolaborasi segitiga terpadu (triangle environmental criminal justice system).

Keywords

lingkungan kejaksaan penegak hukum lingkungan uu cipta kerja

Article Details

How to Cite
Pulungan, S. H. (2024). TANTANGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN SETELAH DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. Bina Hukum Lingkungan, 6(2), 241–257. Retrieved from https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/215