Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan perhutanan sosial sebagai solusi deforestasi di Indonesia. Masalah deforestasi di Indonesia yang seakan tak pernah berakhir selalu menjadi keprihatinan banyak pihak, sehingga Pemerintah menawarkan program perhutanan sosial melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diklaim menjadi solusi yang tepat untuk menangani masalah deforestasi. Jenis penelitian ini termasuk kajian hukum sosio-legal, yaitu melakukan pengkajian sosiologis terhadap hasil observasi di masyarakat, khususnya kelompok tani hutan yang berbasis Hutan Kemasyarakatan (HKm). Hasilnya, perhutanan sosial berbasis HKm yang diterapkan di Kalibiru dapat menjadi alternatif solusi dalam menangani permasalahan deforestasi di Indonesia. Secara umum, perhutanan sosial yang dikelola oleh masyarakat lebih efektif daripada dikelola oleh negara.

Keywords

deforestasi perhutanan sosial undang-undang cipta kerja

Article Details

How to Cite
Farid, A. M., Fahreza, F. A., Catur Prasetyo, D. P., & Firmansyah, S. H. (2024). PERHUTANAN SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF SOLUSI MEMINIMALISASI DEFORESTASI DI KULONPROGO, DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Bina Hukum Lingkungan, 7(1), 130–149. Retrieved from https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/183