Main Article Content

Abstract

Penyelesaian perkara lingkungan hidup Pasca Pandemi COVID-19 perlu ditegakkan. Dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan perlu memperhatikan teori legal realism. Permasalahan yang timbul adalah bagaiamana implementasi teori Legal Realism dalam penyelesaian perankara lingkungan hidup di pengadilan Pasca Pandemi COVID-19. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji implementasi teori legal relism dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah socio – legal yang menekankan pembuatan deskripsi tentang realitas sosial dan hukum, serta berusaha memahami dan menjelaskan logika keterhubungan logis antara keduanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim belum mengimplementasi teori legal realism dalam penyelesaian perkara lingkungan hidup di pengadilan, karena terikat oleh asas ultra petita. Hal ini berakibat hakim hanya menemukan hukum saja. Hakim selayaknya disebut sebagai pembuat hukum bukan hanya menemukan hukum. Penegakan hukum lingkungan hidup Pasca Pandemi COVID-19 tidak hanya melindungi manusia saja, tetapi juga perlu memberikan perlindungan terhadap lingkungan itu sendiri yang sebenarnya juga bisa menjadi korban.

Keywords

hakim hukum lingkungan hidup legal realism pengadilan

Article Details

How to Cite
Rochmani, R., Faozi, S., & Megawati, W. (2024). LEGAL REALISM DALAM PENYELESAIAN PERKARA LINGKUNGAN HIDUP di PENGADILAN PASCA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA. Bina Hukum Lingkungan, 5(3), 536–553. Retrieved from https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/176