Main Article Content
Abstract
Sejak tahap penyusunan sampai pengundangannya, UU Ciptaker telah mengundang banyak kritik dari berbagai kalangan. Salah satu kritik yang mengemuka adalah pandangan yang menyatakan bahwa UU ini telah menghapuskan, atau setidaknya, mengaburkan makna strict liability. Artikel ini hendak membantah kedua pandangan tersebut. Pertama, dengan memperlihatkan bahwa rumusan di dalam UU Ciptaker masih mengadopsi strict liability. Kedua, dengan menunjukkan bahwa kekhawatiran rumusan UU Cipta Kerja akan mengaburkan makna strict liability merupakan pandangan yang tidak tepat sasaran. Kekaburan makna strict liability selama ini bukan disebabkan oleh perumusan pasalnya, tetapi lebih merupakan akibat kekeliruan yang telah terjadi jauh sebelum UU Ciptaker: miskonsepsi yang menganggap strict liability masih didasarkan pada adanya unsur melawan hukum dan miskonsepsi bahwa strict liability adalah pembuktian terbalik unsur kesalahan. Perubahan makna strict liability terjadi bukan melalui UU Ciptaker, tetapi melalui peraturan pelaksananya, yaitu PP Nomor 22 Tahun 2021.
Keywords
pembuktian terbalik
PMH
strict liability
UU Ciptaker
Article Details
License
Copyright (c) 2021 Andri Gunawan Wibisana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Wibisana, A. G. (2024). UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DAN STRICT LIABILITY. Bina Hukum Lingkungan, 5(3), 494–522. Retrieved from https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/174