Main Article Content
Abstract
Pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan yang mensinergikan aspek ekonomi, ekologi dan sosial budaya. Kekayaan alam Indonesia letaknya pada umumnya berada di desa. Sumber penghidupan orang desa adalah kekayaan alam di bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan dan sumberdaya mineral. Orang desa pun memiliki kearifan bagaimana menjaga keseimbangan alam, karena alam yang memberi mereka hidup, sehingga mereka menjaganya. Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada desa untuk mampu mandiri. Semestinya kekayaan alam Indonesia yang melimpah dan berada di desa, dinikmati oleh orang desa. Fakta warga desa sampai saat ini hanya menjadi ‘penonton’ dan perangkat desa tak berdaya dengan investor yang gencar masuk wilayahnya. Melalui kajian hukum peraturan perundang-undangan terkait, disimpulkan bahwa untuk mencapai desa yang mandiri sejahtera dan berwawasan lingkungan maka kewenangan yang diberikan kepada desa seharusnya bersinergi dengan persetujuan lingkungan yang diatur dalam peraturan lain yang melibatkan masyarakat desa melalui kelembagaan desa. Dengan demikian capaian Desa Berwawasan Lingkunganakan mudah terwujud.
Keywords
desa
kewenangan
berwawasan lingkungan
Article Details
License
Copyright (c) 2021 Marhaeni Ria Siombo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Siombo, M. R., & Adi, E. A. W. (2024). DESA BERWAWASAN LINGKUNGAN MELALUI SINKRONISASI KEWENANGAN DESA DAN PELIBATAN MASYARAKAT DALAM PROSES PERSETUJUAN LINGKUNGAN. Bina Hukum Lingkungan, 5(3), 452–468. Retrieved from https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/168