Main Article Content
Abstract
Penataan ruang pasca perubahan UU Cipta Kerja mengangkat konsep baru atas perizinan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar dapat mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha secara elektronik, melalui Sistem Informasi Geospesial Tataruang (GISTARU). Konsep ini secara baik dapat diterapkan di kawasan perkotaan dan kawasan industri yang telah memiliki RDTR sebagai kesiapan infrastruktur untuk dapat mengimplementasikan esensi perubahan konsep ini. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal ini dapat terwujud melalui RDTR, sedangkan Kawasan Perdesaan hingga saat ini dalam perkembangannya tidak memiliki dokumen RDTR. Metode Penulisan dalam tulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, bersifat deksriptif analitis dan analisis data secara kualitatif. Tahap Penulisan dilakukan dengan data sekunder menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan belum adanya kedudukan dan mekanisme yang jelas terkait pendelegasian kewenangan Pemerintah Daerah dalam penataan ruang kawasan perdesaan yang belum memiliki RDTR pasca perubahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Keywords
penataan ruang
kawasan perdesaan
undang-undang cipta kerja
Article Details
License
Copyright (c) 2021 Cut Sabina Anasya Zulkarnain
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Zulkarnain, C. S. A., & Priyanta, M. (2024). KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN PERDESAAN: IMPLIKASI PERUBAHAN PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Bina Hukum Lingkungan, 5(3), 416–431. Retrieved from https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/166