Main Article Content

Abstract

Pengesahan undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menuai protes sebagian kalangan masyarakat yang menganggap substansi materinya berpotensi negatif terhadap lingkungan hidup, antara lain ketidakjelasan kewenangan pemberian persetujuan lingkungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hilangnya pengaturan amdal, membatasi atau mempersempit partisipasi keterlibatan masyarakat dalam rangka perlindungan lingkungan hidup, mengubah konsepsi kegiatan usaha dari berbasis izin menjadi penerapan standar dan berbasis risiko, serta menghilangkan ancaman sanksi pidana bagi pelanggaran izin. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk konstruksi peraturan pemerintah pasca pengesahan undang-undang cipta kerja dan implementasi penilaian keberlanjutan sebagai alat pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Metode penelitian berupa pendekatan yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual (concept approach) dan pendekatan undang-undang (statute approach). Metode analisis data dengan normatif kualitatif. Hasil penelitian bahwa bentuk konstruksi peraturan pemerintah pasca terbitnya UU cipta sudah sesuai dengan arah pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Implementasi penilaian keberlanjutan dalam prosedural efektifitas dalam proses perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum masih sesuai dengan instrumen pencegahan lingkungan hidup.

Keywords

konstruksi peraturan pemerintah uu cipta kerja pembangunan berkelanjutan

Article Details

How to Cite
Saputra, R. (2024). KONSTRUKSI PERATURAN PEMERINTAH PASCA PENGESAHAN UNDANG – UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN. Bina Hukum Lingkungan, 5(3), 399–415. Retrieved from https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/165