Main Article Content

Abstract

Salah satu Peraturan Daerah (Perda) yang mempunyai fungsi strategis adalah Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Akan tetapi penyusunan Perda RTRW ini tidaklah mudah dan berbeda dengan Perda-perda yang lain karena banyak kepentingan yang harus dipertimbangkan. Contohnya adalah dalam penyusunan Perda RTRW Provinsi Riau. Walaupun Perda mengenai RTRW Provinsi Riau telah ditetapkan, penyusunannya memerlukan waktu yang cukup lama dikarenakan banyaknya institusi dan kementerian yang terlibat. Hal ini berbeda dengan penyusunan Perda yang lain. Selain itu, secara teknis di lapangan ada permasalahan yang harus diselesaikan yaitu menyangkut pengosongan areal yang telah menjadi perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Hal ini bukanlah pekerjaan mudah karena harus menebang pohon kelapa sawit dengan luasan ratusan ribu hektar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris dengan data sekunder dan primer. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan permasalahan dalam penyusunan RTRW Provinsi Riau.

Keywords

pembentukan perda tata ruang

Article Details

How to Cite
Suparto, S. (2024). PROBLEMATIKA PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI RIAU. Bina Hukum Lingkungan, 4(1), 79–96. Retrieved from https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/104