Main Article Content
Abstract
Praktik penggabungan bandar udara militer-sipil (civil enclave) sudah sejak lama diinisiasi Indonesia, terutama penggunaan pangkal udara militer sebagai perintis di area dengan aksesibilitas darat atau laut yang terbatas. Sebagai landasan pembangunan suatu bandara, Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (selanjutnya disebut PP No. 40 Tahun 2012). Namun, apabila dihubungkan dengan bandar udara sipil-militer, terdapat permasalahan hukum yakni tidak adanya norma pengaturan khusus yang secara tegas mengatur bandara berjenis civil enclave di dalam peraturan tersebut, khususnya mengenai aspek pelestarian lingkungan hidup. Dengan demikian perlulah dikaji mengenai kompatibilitas aturan mengenai pelestarian lingkungan hidup dalam PP No. 40 Tahun 2012. Penelitian yang telah dilakukan penulis menyimpulkan bahwa aturan-aturan dalam PP Nomor 40 Tahun 2012 masih dapat diimplementasikan dalam bandara udara sipil-militer.
Keywords
kompatibilitas aturan hukum
pelestarian lingkungan hidup
penggabungan bandar udara sipil-militer
Article Details
License
Copyright (c) 2019 SettingsGarry Gumelar Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Pratama, G. G. (2024). ASPEK PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PRAKTIK PENGGABUNGAN BANDAR UDARA MILITER-SIPIL (CIVIL ENCLAVE) INDONESIA. Bina Hukum Lingkungan, 4(1), 21–40. Retrieved from https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/101