Main Article Content

Abstract

Tujuan utama riset ini adalah, pertama untuk mengetahui dan memahami penataan ruang kawasan pertanian di Kecamatan Kerkap. Kedua untuk mengetahui dan memahami perlindungan hak-hak petani atas tanah pertanian di Kecamatan Kerkap. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan pendekatan yuridis sosiologis, sedangkan teknik pengumpulan data adalah dengan studi pustaka dan studi lapangan dengan instrumen wawancara sadar dan terarah, pengamatan berperan serta, dan kuesioner rumah tangga pertanian. Hasil riset yang didapat adalah: pertama, penataan ruang pertanian di Kecamatan Kerkap merupakan bentuk penataan ruang yang terpusat, dimana penduduk terkumpul dalam satu tempat sehingga seluruh sarana, baik pemukiman, fasilitas umum, kawasan persawahan dan kawasan perkebunan menjadi terpusat. Kedua perlindungan hak-hak petani atas tanah pertanian di Kecamatan Kerkap belum terpenuhi dengan baik, terbukti dengan belum adanya desa dari keenambelas sampel yang mengatur tentang penataan ruang mikro dan perlindungan hak-hak petani atas tanah pertanian melalui instrumen peraturan desa.

Keywords

penataan ruang kawasan perdesaan perlindungan lahan pertanian

Article Details

How to Cite
JT Pareke, J. P. (2024). PENATAAN RUANG BERBASIS PERTANIAN BERKELANJUTAN (PERLINDUNGAN HAK-HAK PETANI ATAS TANAH PERTANIAN DI KECAMATAN KERKAP KABUPATEN BENGKULU UTARA). Bina Hukum Lingkungan, 1(2), 264–275. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/42