PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN

Autor(s): Evi Purnama Wati
DOI: 10.24970/bhl.v3i1.63

Abstract

ABSTRAK
Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam, sumber daya manusia, dengan menyerasikan sumber alam dengan manusia dalam pembangunan. Pengelolaan lingkungan hidup memberikan kemanfaatan ekonomi sosial, dan budaya serta perlu dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan, sehingga lingkungan hidup Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas keadilan. Jenis penelitian menggunakan yuridis-normatif. Kesimpulan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup dalam dinamika hukum nasional Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pemerintah perlu lebih konsisten dalam menerapkan regulasi yang efektif dan keterbatasan birokrasi pemerintah untuk diperankan sebagai instrumen utama pengelolaan lingkungan hidup sejauh ini tidak pernah diwacanakan di Indonesia.
Kata kunci: perlindungan; pengelolaan; lingkungan hidup; pembangunan berkelanjutan.

ABSTRACT
Sustainable development is a development process that maximizes the benefits of natural resources, human resources, by harmonizing natural resources with humans in development. Environmental management provides economic, social and cultural benefits and needs to be based on prudential principles, environmental democracy, decentralization, and recognition and respect for local wisdom and environmental wisdom, so that the Indonesian environment must be protected and properly managed based on justice, research using juridical-normative. Conclusion The principles of environmental management in the national legal dynamics of Environmental Protection and Management (PPLH) according to Law No. 32 of 2009 Article 1 paragraph (2) is a systematic and integrated effort undertaken to preserve environmental functions and prevent the occurrence of pollution and / or environmental damage which includes planning, utilization, control, maintenance, supervision and law enforcement. the government needs to be more consistent in implementing effective regulation and the limitations of government bureaucracy to serve as the main instrument of environmental management so far has never been discouraged in Indonesia.
Keywords: environmental; management; protection; sustainable development.

Keywords

perlindungan; pengelolaan; lingkungan hidup; pembangunan berkelanjutan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.