GLOBALISASI: TANTANGAN DALAM PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU DAN KONSERVASI SUMBER DAYA AIR

Autor(s): Jundiani Ernu
DOI: 10.24970/bhl.v3i1.55

Abstract

ABSTRAK
Paper ini mengkaji tentang tantangan globalisasi terhadap penyediaan ruang terbuka hijau dan konservasi sumber daya air. Persoalan mendasar muncul pada saat modernitas industrial dan berkembangnya paradigma developmentalisme telah menjadi bagian dari pola pikir yang dianggap paling tepat dalam kehidupan global sekarang ini. Akibatnya, kelestarian ekosistem dan ekologi mulai terancam ketika segala kebutuhan hidup manusia menjadi bagian tuntutan material yang harus dipenuhi. Krisis lingkungan hidup dan kerusakan sumber daya alam sebagai dampak paradigma antroposentrisme yang berkembang dan hidup di masyarakat akan menjadi bom waktu bagi keberlanjutan kehidupan manusia. Tujuan dari kajian ini adalah untuk menganalisis masalah yang muncul berkaitan dengan persoalan terbatasnya ruang terbuka hijau serta konservasi sumber daya air sebagai dampak dari globalisasi. Metode analisis menggunakan juridis-normatif dengan pendekatan konsep dan perundang-undangan. Tulisan ini mengkaji undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai landasan kebijakan hukumnya, sehingga dapat mewujudkan penyediaan ruang terbuka hijau yang bersinergi dengan kegiatan konservasi sumber daya air.
Kata kunci: globalisasi; ruang terbuka hijau; konservasi; sumber daya air.

 

ABSTRACT
This paper presents the challenges of globalization on the provision of green open spaces and conservation of water resources. Fundamental issues arise at a time of industrial modernity and the developmental paradigm of developmentalism has become part of the mindset that is considered most appropriate in today’s global life. Consequently, ecosystem and ecological sustainability is under threat when all human needs are part of the material demands. The environmental crisis and the destruction of natural resources as a result of the anthropocentrism paradigm that develops and lives in society will be a time bomb for the sustainability of human life. The purpose of this study is to analyze issues relating to the limited of green open space and the conservation of water resources as a result of globalization. In this paper, it conducts the normative-juridical analysis with conceptual and statute approaches. Furthermore, this paper discusses Law No. 26 of 2007 on Spatial Planning as the foundation of its legal policy, so that it can realize the provision of green open space that synergize with the conservation of water resources.
Keywords: globalization; green open space; conservation; water resources.

Keywords

globalisasi; ruang terbuka hijau; konservasi; sumber daya air

Refbacks

  • There are currently no refbacks.