KEWENANGAN DAERAH DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
DOI: 10.24970/bhl.v7i1.298Abstract
ABSTRAK
Pasca berlakunya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang didalamnya menghapus, mengubah, dan melakukan pengaturan baru terhadap Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang berpengaruh terhadap kewenangan daerah dalam melaksanakan perijinan usaha yang perlu dilaksanakan dengan memperhatikan dampak lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis bahan hukum dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, teori, dan studi pustaka yang didukung dengan pendapat para ahli dibidangnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tentang kewenangan daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasca berlakunya undang-undang cipta kerja yang di dalamnya telah merubah ketentuan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada substansi perizinan lingkungan, serta mengambil alih kewenangan untuk menetapkan kebijakan yang seharusnya kewenangan pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Kata Kunci: kewenangan; lingkungan; pemerintah daerah
ABSTRACT
After the enactment of Law no 11 of 2020 concerning Job Creation which includes deleting, changing, and making new arrangements for Law no. 32 of 2009 concerning the Protection and Management of the Environment (UUPPLH) which affects regional authorities in carrying out business licensing which needs to be carried out with due regard to environmental impacts. The method used in this research is the method of analyzing legal materials with a qualitative approach. Collecting data by reviewing laws and regulations, theories, and literature studies supported by the opinions of experts in their fields. The purpose of this study is to examine and analyze regional authority in environmental protfloection and management after the enactment of the work copyright law which has changed the provisions of Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management on the substance of environmental permits, as well as taking transfer of authority to determine policies that should be the authority of the regional government to be the authority of the central government.
Keywords: authority; environment; local government
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku:
Akib, M. (2014). Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Blanchard, K., Hersey, P., & Johnson, D. (1996). Management of organizational be havior utilizing human resources (7th ed.). New Jersey: Prentice Hall, Inc.
Irfan Setiawan, (2018). Handbook Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: Penerbit Wahana Resolusi.
Muqsith, M. A. (2020). UU Omnibus law yang Kontroversial. ’ADALAH, 4(3).
Ni’matul Huda (2019). Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Rangkuti, Siti Sundari (1996). Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press (Ed.2)
Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan yang diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Jurnal:
Ary Fatanen, “Eksistensi Kewenangan Daerah Dalam Perlindungan dan Pengelolaan LIngkungan Hidup Pasca Diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja”, Khazanah Hukum, Vol. 3. No. 1.
Devara, E., Priyanta, M., & Adharani, Y. (2021). Inovasi Pendekatan Berbasis Risiko Dalam Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 1(1), 102–116. https://doi.org/10.23920/litra.v1i1.641
Hariyanto, H., “Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 3(2).
Nur, M. I., Natasha Fraiskam, Renti Friska Pangaribuan, & Edo Clarita Samad. (2021) Persetujuan Lingkungan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Dan Dampak Dari UU Ciptaker Bagi Lingkungan. Jurnal Syntax Admiration 2(12).
Risno Mina, “Desentralisasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagai Alternatif Menyelesaikan Permasalahan Lingkungan Hidup”, Arena Hukum Vol. 9 No. 2, 2019.
Said, A. R. A., “Pembagian kewenangan pemerintah pusat-pemerintah daerah dalam otonomi seluas-luasnya menurut UUD 1945”. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(4).
Suryani, A. S. (2020). Perizinan Lingkungan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Dan Dampaknya Terhadap Kelestarian Lingkungan. Info Singkat, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, XII(20), 13–18.
Sutrisno, B., “Kerancuan Yuridis Kewenangan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Otonomi Daerah”. Dih: Jurnal Ilmu Hukum, 9(17).
Wijayanti, S. N., “Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014”. Jurnal Media Hukum.
Sumber laim (Online):
Model Perizinan Berbasis Resiko yang Penuh Resiko dalam UU Cipta Kerja, https://www.mongabay.co.id/2020/10/10/model-perizinan-berbasis-resiko-yang-penuh-resiko-dalam-uu-cipta-kerja/
Urun Rembug “Manusia dan Lingkungan” Amdal Pasca Judicial Review MK Atas UU Cipta Kerja (Telaah Kritis UU Cipta Kerja Dalam Perspektif Lingkungan)
https://pslh.ugm.ac.id/peran-serta-masyarakat-dalam-pengelolaan-lingkungan-hidup/