POLITIK HUKUM GREEN BOND DI INDONESIA

Autor(s): Budi Endarto, Fikri Hadi, Nur Hidayatul Fithri
DOI: 10.24970/bhl.v7i1.303

Abstract

Abstrak

Pembangunan Berkelanjutan saat ini menjadi acuan utama terhadap proses perencanaan serta penyelenggaraan pembangunan di Indonesia. Pembangunan berkelanjutan tersebut melahirkan konsep keuangan berkelanjutan. Salah satu implementasinya adalah adanya Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan atau green bond pada Pasar Modal di Indonesia. Mengingat Istilah green bond masih sangat baru pada sistem Pasar Modal di Indonesia dan kajian mengenai green bond di Indonesia masih jarang, maka artikel ini akan membahas mengenai bagaimana politik hukum green bond di Indonesia dan arah kebijakan green bond di Indonesia yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan jenis eksploratif. Penelitian menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan historis. Artikel ini memberikan eksplanasi serta preskripsi mengenai pengaturan green bond di pasar modal Indonesia dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perubahan paradigma terhadap pembangunan nasional dengan ditetapkannya lingkungan sehat sebagai salah satu hak asasi pada amandemen UUD 1945. Implementasinya, setiap pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup, salah satunya melalui instrument green bond. Kedepan diharapkan agar memperkuat instrument yuridis green bond yang saat ini masih berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satunya dengan memasukkan konsep green bond pada Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan maupun Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Kata Kunci: pasar modal; obligasi; obligasi hijau; politik hukum

 

Abstract

Sustainable development is being the main principle on the planning and implementation of development in Indonesia. It gave rise to the sustainable financing. One of the implementations is green bond on Capital Market in Indonesia. Whereas the term of  Green Bond is still very new and the research of green bond is still rarely, therefore this article will explain how is the politic of law on green bond in Indonesia and the future direction of green bond policies in Indonesia. This research is a normative research with the conseptual and statute approach. This article provides an explanation and prescription regarding the regulation of green bonds in the Indonesian capital market in order to realize sustainable development. The result shows there is a change of the paradigm on national development. Now, The environment is the part of human rights on The Constitution of Indonesia. Every development must pay attention to environmental aspects, one of which is through green bond instruments.  In the future, it is expected to be a part of New and Renewable Energy Bill and Capital Market Bill to strengthen the law on green bond In Indonesia.

Keywords: capital market; bond; green bond; politic of law

Keywords

pasar modal; obligasi; obligasi hijau; politik hukum

References

Buku:

Asshiddiqie, Jimly. Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers, 2016;

Irsan Nasarudin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011);

Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021;

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Studi Mengenai Green Sukuk Ritel di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, 2020;

Mahfud MD, Moh. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Press, PT. RajaGrafindo Persada, 2010;

Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2017;

Redi, Ahmad. Hukum Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan. Jakarta: Sinar Grafika, 2014;

Tim Indonesiabaik.id. Mengenal G20. Jakarta: Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2022;

Tim Pengembangan Keuangan Berkelanjutan di Sektor Pasar Modal. Laporan Kajian Pengembangan Green Bond di Indonesia. Jakarta: Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan, 2016.

Jurnal :

Anggoro, Syahriza Alkohir. “Politik Hukum: Mencari Sejumlah Penjelasan”, Cakrawala Hukum 10, no. 1 (2019);

Budi Endarto, “Hakekat Kewajiban Konsultan Hukum Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Penyusunan Legal Due Diligence Yang Independen”, Disertasi : Doktor Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, (2020);

Frenki. “Politik Hukum dan Perannya dalam Pembangunan Hukum di Indonesia Pasca Reformasi”. Asas 3, no. 2, (2011);

Ghaniyyu, Faris Faza., dan Nurlina Husnita. “Upaya Pengendalian Perubahan Iklim Melalui Pembatasan Kendaraan Berbahan Bakar Minyak Di Indonesia Berdasarkan Paris Agreement”. Morality : Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1, (2021);

Haq, Nadiyah Amatul. dkk. “Promoting Sustainable Financial System In Indonesia Towards SRI-KEHATI Index”, SSRN Electronic Journal (2019);

Ilyas, Anshori., dkk., "Sinergitas Pengaturan Perizinan Pengelolaan Sumber Daya Alam", Jurnal Bina Hukum Lingkungan 4, no. 2, (2020);

Intihani, Siti Nur., dan Andi Akram. “Pelaksanaan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Keadilan” Veritas 5, no. 2, (2019);

Irhamsyah, Fahmi. “Sustainable Development Goals (SDGs) dan Dampaknya Bagi Ketahanan Nasional”. Jurnal Kajian Lemhanas RI 38 (2019);

Islamiyati dan Dewi Hendrawati. “Analisis Politik Hukum dan Implementasinya”. Law, Development & Justice Review 2 (20190);

Larasasati, Cindy, dan Ester Desy Natasya. “Peran Indonesia di G-20: Peluang dan Tantangan”. Jurnal Hubungan Internasional, Universitas Airlangga X, no. 2 (2017);

Mufidah, Nuruz Zakiyyatul., dan Miftachur R. Habibi. “Konsep Ecocracy Sebagai Perlindungan Hukum Lingkungan Terhadap Pelanggaran Reklamasi Paska Penambangan”. Simposium Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019);

Muharam, Noviasih. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pembelian Kembali Sahamnya”, Jurnal Ilmu Hukum (JIH) Pranata Hukum 13, no. 1 (2018);

Nurjihadi, Muhammad. “Islam, Koperasi, Dan Jati Diri Ekonomi Politik Indonesia: Sebuah Review Komprehensif”, Nusantara Journal of Economics 1, no. 1, (2019);

Pottag, Anis Tiana. “Politik Hukum Pengendalian Tenaga Kerja Asing Yang Bekerja Di Indonesia”, Media Iuris 1, no. 2, (2018);

Prihardiati, RR. Lyia Aina. “Teori Hukum Pembangunan Antara Das Sein Dan Das Sollen”, Hermeneutika 5, no. 1, (2021);

Rispalman. “Sejarah Perkembangan Hukum Lingkungan Di Indonesia”. Dusturiah 8, no. 2, (2018);

Wahanisa, Rofi., dan Septhian Eka, "Konsepsi Asas Kelestarian Dan Keberlanjutan Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Nilai Pancasila", Jurnal Bina Hukum Lingkungan 6, no. 1, (2021);

Yaniza, Tiza. dkk. “Landasan Hukum Penerbitan Green Sukuk Di Indonesia”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, no. 2 (2022).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang penetapan "Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 Nomor 67).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 204).

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan / Green Bond (POJK Green Bond). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 281).

Sumber Lain :

Bakhtiar, Bisman. 2022. Seminar “The Importance of Green Financing in the Enchancement of Renewable Energy”, Universitas Pelita Harapan, 11 Juni 2022;

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. 2022. Seminar “The Importance of Green Financing in the Enchancement of Renewable Energy”, Universitas Pelita Harapan, 11 Juni 2022.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.