Main Article Content

Abstract

Tanah adat Kei secara keseluruhan dikuasai dan dikelola bersama oleh masyarakat hukum adat dan terbagi menjadi hak kepemilikan perorangan, marga, dan desa. Namun dalam prakteknya tumpang tindih hak kepemilikan tanah adat. Dengan rumusan masalah yaitu bagaimana perlindungan hukum hak kepemilikan tanah adat Kei. Metode penelitian hukum empiris jenis pendekatan deskriptif analisis dengan observasi lapangan dan wawancara. Dengan tujuan memperoleh data dan informasi tentang perlindungan hukum hak kepemilikan tanah adat Kei; akibat hukum hak kepemilikan tanah adat Kei; dan upaya dari fungsionaris adat maupun pemerintah. Hasil penelitian berkaitan dengan perlindungan hukum hak kepemilikan tanah adat Kei masih belum maksimal karena belum adanya peraturan daerah khususnya Kabupaten Maluku Tenggara berkaitan hak kepemilikan tanah adat Kei. Akibat hukum hanya dilakukan dengan sanksi adat oleh tokoh-tokoh adat. Upaya hukum akan maksimal dengan peraturan daerah terkait perlindungan hukum hak kepemilikan tanah adat Kei.

Keywords

hak tanah adat kei hak kepemilikan tanah adat

Article Details

How to Cite
Ayu, B., & Rahayu, M. I. F. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEPEMILIKAN TANAH ADAT KEI. Bina Hukum Lingkungan, 3(2), 279–293. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/99