Main Article Content
Abstract
Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP yang berlaku saat ini belum mengatur korporasi sebagai subjek tindak pidana sampai saat ini masih menganut paham bahwa suatu delik hanya dapat dilakukan oleh manusia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai sanksi terhadap pelaku tindak pidana lingkungan tidak secara tegas mengatur mengenai sanksi pidana yang dilakukan korporasi. Metode penelitian dilihat dari jenisnya maka penelitian ini dapat digolongkan kepada penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk Pertanggungjawaban pidana korporasi yang dilakukan rumah sakit dalam tindak pidana lingkungan hidup terhadap pengelolaan limbah rumah sakit.
Keywords
pertanggungjawaban pidana
korporasi
pidana lingkungan
Article Details
License
Copyright (c) 2019 Yudi Krismen US

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Krismen US , Y. . (2024). ANALISA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PENYELESAIAN AKHIR LIMBAH MEDIS PADA RUMAH SAKIT. Bina Hukum Lingkungan, 3(2), 204–217. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/94