Main Article Content

Abstract

Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP yang berlaku saat ini belum mengatur korporasi sebagai subjek tindak pidana sampai saat ini masih menganut paham bahwa suatu delik hanya dapat dilakukan oleh manusia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai sanksi terhadap pelaku tindak pidana lingkungan tidak secara tegas mengatur mengenai sanksi pidana yang dilakukan korporasi. Metode penelitian dilihat dari jenisnya maka penelitian ini dapat digolongkan kepada penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. tujuan penelitian untuk mengetahui bentuk Pertanggungjawaban pidana korporasi yang dilakukan rumah sakit dalam tindak pidana lingkungan hidup terhadap pengelolaan limbah rumah sakit.

Keywords

pertanggungjawaban pidana korporasi pidana lingkungan

Article Details

How to Cite
Krismen US , Y. . (2024). ANALISA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PENYELESAIAN AKHIR LIMBAH MEDIS PADA RUMAH SAKIT. Bina Hukum Lingkungan, 3(2), 204–217. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/94