Main Article Content

Abstract

Pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan yang merupakan salah satu keanekaragaman hayati harus terus diperhatikan. Kesadaran masyarakat harus terus menerus ditumbuhkan didaerah yang masyarakatnya mengandalkan mata pencahariannya dari alam berupa pertanian, perikanan maupun dari hutan. Pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati membutuhkan peran pemerintah sebagai regulator kebijakan yang erat berhubungan dengan kesejahteraan rakyat. Istilah “tebang butuh’ tidak akan muncul lagi bila pemerintah membantu masyarakat dengan prinsip partisipasi, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan keadilan. Sehingga keberlanjutan sumber daya alam bagi lingkungan sekitarnya akan terus ada dan membentuk ekosistem lingkungan yang memberikan manfaat. Kearifan lokal pada hutan yang dimiliki masing-masing daerah menjadi nilai tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009. Kearifan lokal akan terus dijaga dan dilestarikan sebagai penopang kehidupan masyarakat lokal. Masyarakat tidak akan bisa
bekerja sendiri tanpa bantuan dari pemerintah.
Salah satu contoh kearifan lokal yaitu pohon jati yang tumbuh dilahan yang terletak di Girisekar, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta. Pohon jati tersebut mampu menyelamatkan masa depan anak dari pemilik pohon jati. Untuk membiayai sekolah anaknya, pemilik menebang enam pohon dengan harga jual 25 juta. Selain itu ada kerumunan pohon jati yang akan terus tumbuh sebagai masa depan penduduk di kampung Girisekar Kecamatan Panggang Gunungkidul. Pohon jati tersebut sebagai tumbuhan berkayu yang muncul di tanah milik perorangan yang kerap disebut hutan rakyat atau hutan hak. Penebangan dengan sistem “tebang butuh” menjadi solusi bagi warga masyarakat, disamping itu ada keinginan dari warga masyarakat untuk bisa melestarikan hutan sebagai bagian dari kehidupan masyarakat di sana.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif, dengan melihat peraturan perundangan, diantaranya UU Lingkungan Hidup No. 32 tahun 2009. Melihat permasalahan kearifan lokal dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan pengelolaannya untuk kemanfaatan bagi warga atau masyarakat sekitar yang menjadi bagian
dari kehidupan bersama.

Keywords

keanekaragaman hayati pengelolaan dan perlindungan kearifan lokal

Article Details

How to Cite
Basani, C. S. (2024). PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI INDONESIA OLEH PEMERINTAH DAN MASYARAKAT. Bina Hukum Lingkungan, 3(1), 94–103. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/83