Main Article Content
Abstract
Salah satu tonggak penting dari perjanjian terkait perubahan iklim adalah Protokol Kyoto tahun 1997. Protokol ini tidak hanya menentukan tingkat pengurangan atau pembatasan emisi gas rumah kaca dari negara maju (negara Annex I), tetapi juga memberikan kesempatan kepada negara tersebut untuk menurunkan emisi melalui mekanisme fleksibel (flexible mechanisms) sebagai tambahan dari penurunan emisi di negaranya masing-masing. Tiga mekanisme ini adalah mekanisme perdagangan emisi/karbon (emission/carbon trading), mekanisme Joint Implementation, dan Clean Development Mechanism. Seiring dengan berjalannya waktu, timbul berbagai masalah dalam pelaksanaan ketiga mekanisme fleksibel tersebut. Salah satu masalah terbesar dan pertanda kegagalan dari ketiga mekanisme tersebut adalah Negara Annex I bahkan jauh dari target pengurangan emisi yang telah ditentukan. Persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan Protokol Kyoto dan mekanisme fleksibelnya merupakan pelajaran berharga bagi pelaksanaan perjanjian pasca Kyoto, termasuk Perjanjian Paris 2015.
Keywords
Protokol Kyoto
perdagangan emisi
joint implementation
mekanisme pembangunan bersih
Article Details
License
Copyright (c) 2018 Heidy Jane
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Jane, H., Gianova, G., Firdaus, L., & Reinhard, Z. (2024). PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN TIGA MEKANISME FLEKSIBEL DALAM PROTOKOL KYOTO. Bina Hukum Lingkungan, 3(1), 13–33. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/77