Main Article Content
Abstract
Usaha perikanan di Bengkulu secara umum dilakukan nelayan tradisional, yang menggunakan peralatan tradisional dan sederhana. Berpedoman pada cara-cara dan aturan yang mengandung nilai-nilai sebagai kearifan lokal. Hal tersebut masih berlaku hingga saat ini dalam kegiatan perikanan. Penelitian hukum non doktrinal dengan pendekatan socio-legal research ini berupaya mengkaji nilai-nilai kearifan lokal berkaitan dengan aktivitas perikanan di Bengkulu. Penelitian dengan metode pengamatan dan wawancara di wilayah pesisir untuk memperoleh data primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa saat ini nilai-nilai kearifan lokal berkaitan usaha perikanan telah mengalami perubahan bersamaan dengan berjalannya waktu. Meski demikian nilai-nilai yang bersifat positif dan universal, perlu dipertahankan dan dikembangkan dalam upaya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan. Oleh karena itu perlu diformulasikan dalam bentuk Peraturan Desa atau Peraturan Daerah. Hal tersebut penting untuk keberlanjutan ekonomi, sosial dan ekologis.
Keywords
Keberlanjutan
kelautan
perikanan
usaha
Article Details
License
Copyright (c) 2018 Nur Sulistyo Budi Ambarini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Budi Ambarini, N. S., Satmaidi, E., & Sofyan, T. (2024). PENGEMBANGAN USAHA PERIKANAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN BERKELANJUTAN DI BENGKULU. Bina Hukum Lingkungan, 2(2), 182–197. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/70