Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Isu keberlanjutan lingkungan kini menuntut respons nyata dari seluruh institusi, termasuk perguruan tinggi. Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Indonesia telah mengimplementasikan konsep green campus melalui kebijakan formal dan berbagai program lingkungan. Artikel ini menganalisis implementasi green campus di Unpad dengan menggunakan Teori Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja, yang menekankan fungsi hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat (law as a tool of social engineering), serta Model Komunikasi Lingkungan dari Robert Cox, yang memandang komunikasi sebagai praktik simbolik dalam membentuk persepsi, partisipasi, dan tindakan lingkungan. Keterbaruan penelitian ini memadukan hukum pembangunan dan komunikasi lingkungan dalam menganalisis implemetasi green campus. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus di Kampus Unpad Jatinangor. Teknik pengumpulan data meliputi studi dokumen, observasi lapangan, dan wawancara dengan sembilan narasumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi internal Unpad seperti Peraturan Rektor tentang green campus sudah selaras dengan kerangka hukum nasional, tetapi efektivitas implementasi sangat ditentukan oleh iklim komunikasi partisipatif. Tanpa komunikasi lingkungan yang inklusif, hukum cenderung berhenti pada tataran normatif. Sebaliknya, Komunikasi yang kuat, jika tidak diiringi dengan landasan hukum, berisiko hanya menjadi gerakan sesaat.


Kata Kunci: green campus; hukum Pembangunan; komunikasi lingkungan; keberlanjutan lingkungan; UI Green Metric.

Keywords

green campus hukum pembangunan komunikasi lingkungan Keberlanjutan Lingkungan UI Green Metric

Article Details

How to Cite
Sumpena, A., Wahyudin, U., & Rahmat, A. (2025). Implementasi Green Campus di Universitas Padjadjaran: Melalui Integrasi Model Hukum Pembangunan dan Komunikasi Lingkungan. Bina Hukum Lingkungan, 10(1). https://doi.org/10.24970/bhl.v10i1.474