Main Article Content
Abstract
Akhir-akhir ini, Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan pemerintah melawan perusahaan yang kawasan hutan konsesinya mengalami kebakaran hutan pada tahun 2014. Pengadilan menolak gugatan dengan berbagai alasan, salah satunya adalah bahwa penggugat telah gagal untuk membuktikan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Artikel ini adalah sebuah reaksi atas penafsiran yang sempit terhadap perbuatan melawan hukum di Indonesia. Secara khusus, artikel ini menganalisis kemungkinan penerapan strict liability terhadap kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia. Artikel ini menyimpulkan bahwa ketentuan dalam berbagai undang-undang dan peraturan terkait dengan pencegahan dan pengendalian terhadap kebakaran hutan mengindikasikan untuk dapat menerapkan prinsip strict liability dalam kasus kebakaran hutan. Hal ini juga menunjukan adanya perbedaan terhadap tafsiran strict liability secara luas di Indonesia, penerapan dari strict liability ditujukan agar tergugat yang aktivitasnya dikategorikan sebagai diluar batas kewajaran dan berbahaya dapat dimintai tanggung jawab terlepas dari unsur kesalahan, baik secara subjektif maupun objektif. Tergugat bertanggung jawab walaupun dia melakukan kegiatannya secara sah dan melakukan kegiatan dengan cara yang tidak melawan hukum. Artikel ini juga menyimpulkan bahwa perbedaan konsep dari pergeseran dalam beban pembuktian kesalahan, dalam strict liability tergugat masih bertanggung jawab meskipun dia dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah.
Keywords
perbuatan melawan hukum
strict liability
kebakaran hutan/lahan
Article Details
License
Copyright (c) 2016 Andri G Wibisana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Wibisana, A. G. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA UNTUK KEBAKARAN HUTAN/LAHAN: BEBERAPA PELAJARAN DARI MENTERI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (KLHK) VS PT. BUMI MEKAR HIJAU (BMH). Bina Hukum Lingkungan, 1(1), 36–58. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/45