Main Article Content

Abstract

Potensi kandungan emas yang sangat besar di Gunung Botak Kabupaten Buru Provinsi Maluku mestinya menjadi anugerah yang disyukuri bukan justru sebaliknya menjadi bencana atau kutukan. Betapa tidak, sejak ditemukan pada Oktober 2011 lalu telah terjadi kerusakan lingkungan yang parah akibat pencemaran zat kimia merkuri dan sianida, rusaknya vegetasi dan ekosistem di wilayah areal penambangan akibat penebangan pohon dan timbunan material limbah, serta jatuhnya korban jiwa baik karena kecelakaan kerja maupun konflik antar pendatang dan penduduk lokal, belum lagi dampak ikutan berupa terjadinya inflasi akibat naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok di masyarakat. Kondisi realitas tersebut telah mengancam kelangsungan program pemerintah yang telah menjadikan Kabupaten Buru sebagai lumbung pangan dan perairannya menjadi lumbung ikan nasional. Berbagai upaya telah dilakukan mulai dari preventif hingga tindakan represif berupa pengusiran dan pengosongan paksa namun tetap saja tidak berhasil. Dinamika yang terjadi menjadi fenomena yang menarik untuk dikaji, Penelitian ini menggunakan Metode “Social Legal Research”, yaitu penelitian hukum yang menempatkan hukum sebagai gejala sosial. Dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) Ditemukan bahwa secara empiris, negosiasi yang dilakukan belum sesuai dengan harapan dan penegakan hukum tidak dilaksanakan secara konsisten. Oleh karena itu, hukum tidak bekerja/berjalan di dalam masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan penguatan kapasitas negosiator dan penyadaran hukum masyarakat serta dalam penegakan hukumnya tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar kepentingan hukum.

Keywords

lingkungan hidup penambangan emas penegakan hukum

Article Details

How to Cite
Anwar, A. (2024). DINAMIKA NEGOSIASI DAN MEMBANGUN KEPERCAYAAN PASCA PENUTUPAN TAMBANG EMAS GUNUNG BOTAK DI KABUPATEN BURU. Bina Hukum Lingkungan, 1(1), 19–35. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/44