Main Article Content
Abstract
Dalam hukum adat Minangkabau, ruang lingkup hak adat tidak dapat dipisahkan Antara tanah, air, dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Bukan hal yang aneh, ketika isu tanah komunal menjadi sumber perselisihan dan penyumbang terbesar kasus pada sistem hukum di Sumatera Barat. Di sisi lain menurut tanah publik adalah undang-undang kontrol masyarakat adat bawaan yang benar, sedangkan sisi lain dengan segala bentuk teknologi pembuatan kebijakan dan kebijakan yang dimiliki lahan/lahan masyarakat yang dikategorikan sebagai Hutan Lindung. Saat ini keberadaan lahan hutan dikuasai oleh masyarakat adat dari generasi ke generasi. Masalahnya adalah bagaimana status hak adat masyarakat hutan yang dikategorikan sebagai kawasan lindung. Kawasan lindung sering dieksploitasi dalam skala besar untuk keuntungan cepat tanpa memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Dapat disimpulkan bahwa warga masyarakat yang tidak menjadi warga hukum adat pada umumnya tidak boleh turut menggarap tanah yang merupakan wilayah kekuasaan perekutuan. Kemudian, pengelolaan kawasan lindung di Indonesia umumnya masih dalam konteks pengamanan hutan/kawasan lindung semata, sementara manajemen secara intensif belum berkembang, termasuk dalam hal pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan dan sharing manfaatnya.
Keywords
kepemilikan rakyat
hak ulayat
kawasan lindung
Article Details
License
Copyright (c) 2017 Rembrandt

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Rembrandt, R. (2024). KEDUDUKAN HAK ULAYAT DALAM STATUS KAWASAN LINDUNG DI SUMATERA BARAT. Bina Hukum Lingkungan, 1(2), 249–263. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/40