REGULASI PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN HUTAN DESA RIMBO PUSAKO BATANG TERAB DESA JELUTIH
DOI: 10.24970/bhl.v7i3.362Abstract
Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perhutanan Sosial, menyebutkan pada Pasal 1 Angka 2 bahwa hutan desa dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Bertolak pada Pasal 1 angka 2 tersebut ternyata secara empiris salah satu Hutan Desa Rimbo Pusako Batang Terab Desa Jelutih Kecamatan Bathin XXIV sejak ditetapkan tahun 2011 sampai tahun 2021 belum dikelola dan dimanfaatkan sehingga belum dapat mewujudkan tujuan dari adanya hutan desa tersebut. Penelitian ini membahas tentang permasalahan hukum sebagai faktor yang menjadi kendala dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan desa Rimbo Pusako Batang Terab di Desa Jelutih, dan penguatan pengaturan yang perlu dilakukan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Desa Rimbo Pusako Batang Terap di Desa Jelutih. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris terhadap praktek yuridis terkait pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Desa Rimbo Pusako Batang Terab. Hasil penelitian menegaskan bahwa terdapat permasalahan hukum sebagai faktor kendala dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan desa yakni peraturan desa, peraturan daerah dan peraturan bupati serta peraturan Menteri Desa Transmigrasi dan daerah tertinggal. Penguatan pengaturan hutan desa ke dalam peraturan menteri desa mengenai dana desa, peraturan daerah kabupaten dan peraturan bupati mengenai RPJMD,RKPD dan APBD serta peraturan desa sebagai solusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan adanya hutan desa.
Kata kunci: permasalahan hukum, hutan desa.
ABSTRACT
Forest Village of Rimbo Pusako Batang Terab Originates from a production forest area located Minister of Environment and Forestry Regulation Number 9 of 2021 concerning Social Forestry, states in Article 1 Number 2 that village forests are managed by villages and utilized for the welfare of the community. Based on Article 1 point 2, it turns out that empirically one of the Rimbo Pusako Village Forests, Batang Terab, Jelutih Village, Bathin XXIV District, since it was established in 2011 to 2021, has not been managed and utilized so it has not been able to realize the objectives of the village forest. This study discusses legal issues as a factor constraining the management and utilization of the Rimbo Pusako Batang Terab village forest in Jelutih Village, and strengthening the arrangements that need to be made in the management and utilization of the Rimbo Pusako Batang Terap Village Forest in Jelutih Village. The research method uses empirical juridical practices regarding the management and utilization of the Rimbo Pusako Batang Terab Village Forest. The results of the study confirmed that there were legal issues as a constraining factor in the management and utilization of village forests, namely village regulations, regional regulations and regent regulations as well as regulations from the Minister of Transmigration Villages and underdeveloped areas. Strengthening village forest arrangements into village ministerial regulations regarding village funds, district regional regulations and district heads regulations regarding RPJMD, RKPD and APBD as well as village regulations as a solution in realizing community welfare as the goal of village forests.
Keywords: legal issues, village forest.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku:
Ayon Triyono,Paradigma Baru Manajemen Sumber Daya Manusia, Kunci sukses meningkatkan kinerja, produktivitas, motivasi dan kepuasan kerja, Yogyakarta, Oryza, 2012.
Indra Bastian, Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pemerintahan Daerah di Indonesia,Jakarta, Salemba Empat, 2009.
Moh.Mahfud M.D, Politik Hukum di Indonesia, edisi revisi, Jakarta, Grafindo Persada, 2010.
M.Kuncoro, Dampak Perhutanan Sosial : Perspektif Ekonomi, Sosial dan Lingkungan, KLHK, Jakarta, 2018.
Rudy Badrudin, Ekonomika Otonomi Daerah, Yogyakarta, UPP STIM YKPN, 2017.
Jurnal:
Ariandi A Zulkarnain, Staretegi Kebijakan Percepatan Perhutanan Sosial di Provinsi Riau, Jurnal Of Governance Innovation, Volume 3, Number 2, September 2021.
Daniel K,D Oktaty Arie J, Borong Deysi L. Tampongangoy, Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Penerintah di Kecamatan Sario Kota Manado, JAP No.115 Vol.VIII 2022, http://ejurnal.unstrat.ac.id.
Endra Wijaya, Mochamad Firmasnsyah Roni, Praktek Pengelolaan Keuangan Desa dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, https://ejournal.balitbangham.go.id/ttp://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.
Firdaus dan Donny Michael, Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah nonkementerian atau Rancangan Peraturan dari lembaga nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Jrnal Penelitian Hukum de Jure, Voume 19, Nomor 3, September 2019.
Ilham Ayu, Arfan Gulla, Asis Harianto,Implementasi Kewenangan desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Desa di Desa Pulo Dua Kecamatan Balantak Utara Kabupaten Banggai, Jurnal Yustisiabel, Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Luwuk, Volume 2, Nomor 2, Oktober 2018.
Ridwan, Eksistensi dan Urgensi Peraturan Menteri dalam penyelenggaraan pemerintahan Sistem Presidensil, Junal Konstitusi, Volume 18, Nomor 4, Desember 2021, DOI:https://doi.org/1031078/jk1845.
Dian Rizki, Elidar Sari, Yusrizal, Penerapan hukum responsif dalam pembentukan undang-undang di Indonesia, Suloh, Jurnal Program Magister Hukum. Vol.10,No.1, April 2022.
Nilasari, A., Murtilaksono, K., & Soetarto, E. Tipologi konflik kawasan hutan pada proses penataan batas di wilayah Pulau Bangka. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 5(3),2017.
Arfa’i, Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Desa Melalui Peraturan Desa Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Di Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari, Laporan Penelitian,LP2M Universitas Jambi Tahun 2015.
Teguh Setyabudi, Direktur Bina Pembangunan Daerah Teguh Setyabudi pada Kongres Kehutanan Indonesia VII Tahun 2022 28 Juni 2022, https://bangda.kemendagri.go.id/berita/baca_kontent/712/dirjen_bina_bangda_kemendagri_dukung_pengentasan_kemiskinan_melalui_perhutanan_sosial
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P. 49/Menhut-II/2008 Tentang Hutan Desa
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/Menhut-II/2011 telah ditetapkan ketentuan tentang Hutan Desa.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.89/MenhutII/2014 tentang Hutan Desa
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Sumber Lain
https://regional.kompas.com/read/2020/11/03/21035961/hutan-desa-rimbo-pusako-terancam-illegal-logging-dan-ekspansi-perusahaan-hti?page=all, Kompas.com,3/11/2020, Jam 21.03 WIB.
Jambi.antaranews.com/berita/417384/hutan-desa-jelutih-berencana-memanfaatkan-hasil-hutan-kayu, Selasa, 3 November 2010, jam 18.12 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.