KAJIAN KEBIJAKAN PENGENDALIAN DI BIDANG PERTANAHAN DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS PARA SPEKULAN DAN MAFIA TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA
DOI: 10.24970/bhl.v7i3.357Abstract
ABSTRAK
Kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur berdampak terhadap meningkatnya peralihan hak atas tanah di Kawasan IKN. Kondisi ini berpotensi dimanfaatkan oleh para spekulan dan mafia tanah yang hendak mendapatkan keuntungan besar dari momentum ini. Dalam tulisan ini terdapat dua persoalan pokok yang hendak dijawab. Pertama, bagaimana kebijakan eksisting terkait pengendalian di bidang pertanahan dalam mencegah dan memberantas para spekulan dan mafia tanah di IKN. Kedua, bagaimana bentuk penguatan kebijakan pengendalian di bidang pertanahan dalam mendukung pembangunan IKN. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan jenis penelitian deskriptif analisis, penulis menyimpulkan bahwa, pertama kebijakan eksisting dalam rangka pengendalian di bidang pertanahan diantaranya: kebijakan pembatasan pengalihan hak atas tanah (land freezing), Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR), percepatan pendaftaran tanah di Kalimantan Timur hingga penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT). Kedua, bentuk penguatan kebijakan yang bisa dilakukan diantaranya: menerapkan Capital Gain Tax terhadap pemindahan kepemilikan hak atas tanah, pembentukan satuan tugas pengendalian di bidang pertanahan, pembentukan Kantor Wilayah BPN di IKN hingga percepatan Deklarasi Kota Lengkap.
Kata kunci: ibu kota Nusantara; mafia tanah; pengendalian; spekulan.
ABSTRACT
The policy to move the Capital City to East Kalimantan has an impact to increasing the transfer of land ownership in the IKN area. This condition has the potential to be exploited by speculant and land mafia who wish to benefit greatly from this momentum. In this paper, there are at least two main questions to be answered. First, what are the existing policies related to controlling the land sector to prevent and eradicate speculant and land mafia in IKN. Second, how the form of policy strengthening to control the land sector to support the development of IKN. By using the normative juridical method with descriptive analytical research type, the author concludes that, first, the existing policies to control in the land sector: the policy for limitation of transfer land ownership (land freezing), Land and Space Thematic Mapping (PTPR), acceleration of land registration in East Kalimantan, and Land Value Zone (ZNT). Second, the forms of strengthening policies that can be taken include: implementing the Capital Gain Tax on the transfer of ownership land, establishing a task force to control the land sector, establishing the BPN Region Office at IKN (Kanwil BPN), and accelerating the complete city declaration.
Keywords: capital of Nusantara; land mafia; control; speculant.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Barda Nawawi Arief. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya, 2013.
MD, Mahfud. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES, 2006.
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan. Petunjuk Teknis Tahun 2022 Direktorat Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan. Jakarta: Kementerian ATR/BPN: 2022.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008. .
Sudirman, Sentot, Aries Dian, Suprianti Theresia. Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum Jalan Tol Trans Jawa Ruang Mantingan-Kertosono di Kabupaten Nganjuk: Perkembangan, Permasalahan dan Upaya Penyelesaian. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2015.
Jurnal
Aditya Nurahmani, Putrida Sihombing, “Kajian Kebijakan Pembatasan Pengalihan Hak Atas Tanah di Ibu Kota Nusantara”. Jurnal Majalah Hukum Nasional, no. 1 (2022):33.
Asyeafinafilah, H., dan Haryo, W, “Dinamika Harga Lahan Di Sekitar Pengembangan Lahan Skala Besar Gedebage Kota Bandung”. Jurnal Perencanaan Wilayah, no. 2 (2017): 4.
Budi Sastra Panjaitan, “Pembentukan Pengadilan Pertanahan Sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Pertanahan.” Jurnal Bina Hukum Lingkungan, no.2 (2020): 265.
Damianus Krismantoro, “Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah: Reforma Agraria di Indonesia”. Jurnal Kewarganegaraan¬¬¬¬¬¬, no. 3 (2022): 2.
Haryo, Asyeafinafilah, H. “Dinamika Harga Lahan Di Sekitar Pengembangan Lahan Skala Besar Gedebage Kota Bandung”. Jurnal Perencanaan Wilayah, no. 2 (2017):4.
Institut Pertanian Bogor (IPB), “Kajian Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Pandeglang” (2018):1.
Mochtar Kusumaatmadja, “Pengembangan Filsafat Hukum Nasional”, Jurnal Projustisia, Tahun XV, no.1 (1997): 311.
Mukmin Zakie, “Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia)”Jurnal Hukum, Vol. 18, (2011): 195. 195 e https://media.neliti.com/media/publications/84184-ID-pengadaan-tanah-untuk-kepentingan-umum-p.pdf.
Vani Wirawan, “Rekonstruksi Politik Hukum Sistem Pendaftaran Tanah sebagai Upaya Pencegahan Mafia Tanah”, Jurnal Negara Hukum, no. 2 (2022).
Samsuri, Muhammad Zikri, “Pengaruh Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia Terhadap Perubahan Zona Nilai Tanah (Studi Kasus: Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur), Institut Teknologi Nasional Malang, (2022):4.
Wisnu Hendrianto, “Improving the Effectiveness of Community Participation in Village Fund Program”, Ministry of National Development Planning, Indonesia, no. 2, (2019): 217.
Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHAPerdata).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibukota Negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Keputusan Bersama No.: B/01/V/2018/Bareskrim - 34/SKB - 800/V/2018 tanggal 8 Mei 2018 Tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah.
Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional c.q. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Tanggal 14 Februari 2022 Nomor 3/SE-400.HR. 02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah Ibukota Negara.
Instruksi Teknis Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Kementerian ATR/BPN Nomor: 01/Juknis/D.VII/2018 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah.
Surat Edaran kepada Kantor Pertanahan Kab. PPU dan Kantor Pertanahan Kab. Kutai Kartanegara Nomor: 3/SE-400.HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Peralihan Hak.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan Pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual/Beli Tanah/Peralihan Hak Atas Tanah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.