ALAT BUKTI HAK ATAS TANAH SUKU MODOLE DALAM HUBUNGAN HUKUM KONKRET

Autor(s): Jevon Laike Reli
DOI: 10.24970/bhl.v7i3.346

Abstract

 ABSTRAK Suku Modole merupakan salah satu komunitas masyarakat hukum adat yang berada di Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Dalam praktek tradisionalnya, untuk penyelesian sengketa hak atas tanah, alat bukti hak atas tanah yang digunakan berupa pohon kayu yang tumbuh secara liar, sungai, gunung, dan tanaman-tanaman masyarakat misalnya pohon kelapa, pohon pisang. Alat bukti tersebut diakui sebagai alat bukti yang sah dalam menghadapi dan penyelesaian sengketa tanah di wilayah Suku Modole. namun Suku Modole mendapat kesulitan untuk kepentingan pembuktian pelaksanaan perbuatan hukum peralihan hak, pendaftaran tanah, untuk kepentingan pembuktian di pengadilan atau untuk kepentingan yang berhubungan dengan urusan administrasi negara. Untuk itu tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengkaji kekuatan alat bukti hak atas tanah Suku Modole dalam hubungan hukum konkret, dengan menggunakan metode penelitian empiris yang bersumber langsung pada data lapangan melalui wawancara terhadap Kepala Suku Pagu. Kesimpulan diambil dari hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan alat bukti tersebut dalam hubungan hukum konkret dapat dipandang sebagai bukti yang formal dan mempunyai kekuatan mengikat baik dalam perbuatan hukum peralihan hak, pendaftaran tanah, pembuktian di pengadilan, dan urusan administrasi lainnya. Selanjutnya putusan Kepala Suku Modole walaupun berbentuk lisan namun dikuatkan dengan berita acara sidang musyawarah dan pernyataan para pihak yang dihadiri oleh pemerintah desa setempat sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa tanah, sehingga putusan tersebut merupakan hasil dari produk hukum Suku Modole yang harus dipandang sebagai alat bukti untuk kepentingan perbuatan hukum selanjutnya.

 

Kata kunci: alat bukti; hak atas tanah; suku modole.


ABSTRACT

The Modole tribe is one of the indigenous and tribal peoples in West Kao District, North Halmahera Regency, North Maluku. In traditional practice, for the settlement of disputes over land rights, the evidence of land rights used is in the form of wild-growing trees, rivers, mountains, and community plants, such as coconut trees, banana trees. This evidence is recognized as valid evidence in dealing with and resolving land disputes in the Modole Tribe area. however, the Modole Tribe faces difficulties in the interest of proving the implementation of legal acts of transfer of rights, land registration, for the purposes of proof in court or for purposes related to state administration matters. For this reason, the purpose of this research was to examine the strength of evidence on the land rights of the Modole tribe in concrete legal relations, using empirical research methods that were sourced directly from field data through interviews with the heads of the Pagu tribe. The conclusions drawn from the results of the research show that the use of such evidence in concrete legal relations can be seen as formal evidence and has binding power both in legal actions of transferring rights, land registration, proof in court, and other administrative matters. Furthermore, the decision of the Head of the Modole Tribe, even though it was in oral form, was strengthened by the minutes of the deliberation session and statements of the parties attended by the local village government as a witness in the settlement of land disputes, so that the decision was the result of a legal product of the Modole Tribe which must be seen as evidence for the benefit of further legal action.

Keywords: evidence, land rights, modole tribe.

Keywords

alat bukti; hak atas tanah; suku modole

References

Buku:

Ali Achmaad, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Jakarta, Penerbit Kencana, 2012.

Ali Achmaad, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Jakarta, PT Kencana, 2012.

Harsono Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Cetakan Kesembilan, Jakarta Penerbit Djambatan, 2003

Komnas Ham, Inkuiri Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan, Jakarta, Komnas Ham, 2016.

Santoso Urip, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta: PT Kencana Prenadamedia Group, 2012.

Jurnal:

Iskandar, “Fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sebagai Instrumen Hukum Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasn Hutan”. Bina Hukum Lingkungan 5, no. 1 (Oktober 2020): 15.

Madonna, E.A., “Penerapan Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hutan di Indoensia”. Bina Hukum Lingkungan 3, no. 2 (2019): 171.

Pareke, J.T. and Arisandi, F. “Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Perlindungan Wilayah Adat di Kabupaten Rejang Lebong”. Bina Hukum Lingkungan 4, no. 2 (2019): 220.

Fictor Jusuf Sedubun, “Urgensi Pembentukan Peraturan Daerah Penetapan Hutan Adat Di Maluku (Tinjauan Terhadap Putuan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2013). Bina Hukum Lingkungan 5, no 1 (oktober 2020): 123.

Zulheri Rajo Intan, “Pengeploitasian Tanah Ulayat Berbasis Sistem Ekonomi Kerakyatan Yeng Berkeadilan Sosial Dan Berkesinambungan”. Bina Hukum Lingkungan 46, no 2 (Mei 2016): 122.

Maria Sumarjdono, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Makalah Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, (2007): 13.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Meneteri Agraria Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

Sumber lain:

Wawancara dengan Simson Hayati Kepala Suku Modole, tertanggal 25 November 2022

Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2016.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.