Main Article Content

Abstract

Fungsi hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat dimulai sejak penyusunan Undang-Undang Lingkungan Hidup pertama kali pada tahun 1984, tahun 1997 dan tahun 2009. Dalam konteks legislasi, melalui proses penyusunan undang-undang lingkungan hidup oleh DPR dan pemerintah diperlukan pembaruan hukum yang berorientasi kepada pembaruan masyarakat pasca reformasi. Pembaruan masyarakat bertitik tolak pada perubahan sosial atau rekayasa sosial disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. Pembaruan teori hukum pembangunan dalam konteks penyusunan legislasi di bidang lingkungan hidup sangat diperlukan, agar spirit yang dibawa teori hukum pembangunan relevan dan didukung oleh kekuasaan yang responsif pasca reformasi. Selain itu, juga melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan dan dokumen lingkungan hidup. Hal tersebut dalam rangka mengakomodir kepentingan masyarakat dan meminimalisir terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Filosofi aspek budaya hukum masyarakat adalah dalam rangka menghadirkan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam melakukan pembaruan teori hukum pembangunan, dibutuhkan optik dan pendekatan secara holistik-komprehensif dan interdisipliner oleh pembuat kebijakan.

Keywords

Pembaruan Hukum pembangunan Undang-Undang Lingkungan Hidup masyarakat

Article Details

How to Cite
Nugroho, W. (2024). PEMBARUAN TEORI HUKUM PEMBANGUNAN KE DALAM PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP PASCA REFORMASI. Bina Hukum Lingkungan, 1(2), 190–206. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/32