Main Article Content

Abstract

Menyikapi permasalahan pencemaran kabut asap yang berasal dari Indonesia, Singapura telah mengundangkan Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014, yang memberlakukan prinsip extra-territorial. Berkenaan dengan pemberlakuan prinsip extra-territorial, hal tersebut memunculkan potensi konflik antara Indonesia dengan Singapura. Berkenaan dengan masalah tersebut maka penulisan artikel ini bertujuan untuk mengkaji Hukum Lingkungan Nasional dan Internasional mana yang terkait. Metode pendekatan yang digunakan dalam menganalisa permasalahan yang digunakan dalam kajian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif. Terkait dengan metode pendekatan tersebut, di dalam menginventarisasi informasi dan data terkait permasalahan yang dikaji, penulis menggunakan metode studi kepustakaan. Setelah data kepustakaan terinventarisir selanjutnya data diolah dan dianalisa secara yuridis kualitatif. Beranjak dari permasalahan yang ditetapkan, diperoleh kesimpulan bahwa Singapura berhak memberlakukan prinsip extra-territorial, namun prinsip tersebut tidak dapat serta merta diberlakukan, karena Singapura terikat oleh prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional.

Keywords

Transboundary Haze Populasi Pencemaran

Article Details

How to Cite
Imamulhadi, I. (2024). SINGAPORE TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION ACT 2014: POTENSI SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP LINTAS BATAS INDONESIA-SINGAPURA. Bina Hukum Lingkungan, 1(2), 157–171. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/30