Main Article Content

Abstract

Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan sarana teknis yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak negatif dan positif yang akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Penulis menggunakan metode penelitian normatif, yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan PTUN Nomor 67/G/2013/PTUN.Smg tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tidak mencerminkan perlindungan terhadap lingkungan dalam hubungannya dengan dokumen Amdal, IUP dan lain-lain, dimana dalam hal ini ada dampak yang diakibatkan dari kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. Alam Mineral Lestari di antaranya adalah abrasi dan kerusakan lingkungan. Garis pantai akan semakin menyempit dan apabila tidak diatasi lama kelamaan daerah-daerah yang permukaannya rendah akan tenggelam, perlu ada pemulihan kawasan pesisir di Jepara khususnya dan kawasan pesisir lainnya di Indonesia dan melakukan evaluasi izin tambang di Indonesia.

Keywords

Izin Pertambangan amdal Pengelolaan Lingkungan

Article Details

How to Cite
Sibarani, S. (2024). KAJIAN HUKUM PUTUSAN PTUN SEMARANG NOMOR: 67/G/2013/PTUN.SMG TENTANG PERTAMBANGAN EKSPLORASI YANG BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP. Bina Hukum Lingkungan, 1(2), 146–156. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/29