Main Article Content

Abstract

Suku Bajo merupakan suku yang hidup bebas mengembara di lautan luas sehingga sering dikenal sebagai pengembara laut (Sea Nomads). Salah satu kearifan yang dimiliki oleh Masyarakat Suku Bajo adalah adanya pemukiman diatas laut yang telah ditinggali secara turun temurun. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pengaturan hak bermukim Masyarakat Suku Bajo dan mendesign konsep perlindungan hukum hak bermukim Masyarakat Suku Bajo. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan beberapa pendekatan hukum yakni, pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan sejarah. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang kemudian analisis secara preskriptif untuk mendapatkan hasil bahan hukum yakni norma hukum mengenai pengaturan hak bermukim Masyarakat Suku Bajo. Hasil penelitian menunjukan bahwa hak dasar bagi pemenuhan hak asasi manusia merupakan budaya Masyarakat Suku Bajo. konsep perlindungan Masyarakat Suku Bajo harus memenuhi prinsip nondiskriminasi, dan bersifat progresif, selain itu dalam penerapannya harus melibatkan langsung Masyarakat Suku Bajo. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan adalah pemberian hak berupa sertifikat hak atas tanah dan/atau bangunan yang ditinggali oleh Masyarakat Suku Bajo secara turun temurun. Pemberian sertipikat tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap Masyarakat Suku Bajo dengan memberikan kepastian hukum terhadap tempat bermukimnya.

Keywords

perlindungan hukum sertifikat suku bajo

Article Details

How to Cite
Salam, S., Muhammad Karim, L. O. ., Taheriah, N. ., Azhar, E., & Yusran, Y. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM HAK BERMUKIM SUKU BAJO DI INDONESIA, SALAH SATU BENTUK IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA. Bina Hukum Lingkungan, 8(2), 172–188. https://doi.org/10.24970/bhl.v8i2.257