Main Article Content
Abstract
Peta Kebijakan Kelautan Indonesia menuju Poros Maritim Dunia tertuang dalam 7 (tujuh) pilar kebijakan, salah satunya adalah Pengelolaan Ruang Laut dan Perlindungan Lingkungan Laut, yang dijabarkan lebih lanjut dalam 76 (tujuh puluh enam) Kebijakan Utama dimana pada kebijakan kelima terdapat 6 (enam) strategi Perlindungan Lingkungan Laut. Namun, sangat disayangkan dalam penerapannnya pada kasus pencemaran minyak yang terjadi di Pantai Nongsa Batam masih mengalami gagal klaim ganti rugi dana Revolving Fund Comitte (RFC) yang merupakan sebuah dana Bersama yang bersumber dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia, Malaysia dan Singapura beserta The Malacca Straits Council (MSC) atas nama Asosiasi-asosiasi non Pemerintah Jepang yang ditanda tangani tanggal 11 Februari 1981 tentang koordinasi pembentukan Satuan Operation Procedure (SOP) pengelolaan dana Revolving Fund Committee (RFC) untuk pencegahan pencemaran minyak di lingkungan laut selat Malaka serta Singapura. Selain ketentuan tersebut, secara umum terdapat peraturan kalim ganti rugi pencemaran yang berupa ratifikasi konvensi pertanggungjawaban perdata atas kerugian akibat pencemaran minyak yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pengesahan International Civil Liabiality for Oil Pollution Damage 1969. Kesulitan pengujian pembuktian pencemaran menjadi penyebab gagal klaim ganti rugi terhadap negara bendera kapal. Hal ini membuktikan masih lemahnya struktur hukum dalam menerapkan ketentuan klaim ganti rugi pencemaran minyak untuk melindungi lngkungan laut Indonesia.
Keywords
pencemaran minyak
kecelakaan kapal tanker
klaim ganti rugi
selat malaka
lintas batas negara
Article Details
License
Copyright (c) 2022 Elly Kristiani Purwendah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Purwendah, E. K. (2024). KEGAGALAN KLAIM DANA RFC OLEH INDONESIA DALAM KASUS PENCEMARAN MINYAK KAPAL TANKER LINTAS BATAS NEGARA DI PANTAI NONGSA, BATAM. Bina Hukum Lingkungan, 6(2), 297–316. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/218