Main Article Content

Abstract

Peraturan Menteri LHK No 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, menyebutkan pada Pasal 1 angka 2 bahwa hutan desa dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Bertolak pada pasal 1 angka 2 tersebut, ternyata secara empiris salah satu Hutan Desa Rimbo Pusako Batang Terab Desa Jelutih Kecamatan Bathin XXIV sejak ditetapkan tahun 2011 sampai tahun 2021 belum dikelola dan dimanfaatkan sehingga, belum dapat mewujudkan tujuan dari adanya hutan desa tersebut. Penelitian ini membahas tentang permasalahan hukum sebagai faktor yang menjadi kendala dalam pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Desa Rimbo Pusako Batang Terab di Desa Jelutih, dan penguatan pengaturan yang perlu dilakukan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Desa Rimbo Pusako Batang Terap di Desa Jelutih. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris terhadap praktek yuridis terkait pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Desa Rimbo Pusako Batang Terab. Hasil penelitian menegaskan bahwa terdapat permasalahan hukum sebagai faktor kendala dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan desa yakni peraturan desa, peraturan daerah, dan peraturan bupati serta peraturan menteri desa transmigrasi dan daerah tertinggal. Penguatan pengaturan hutan desa ke dalam peraturan menteri desa mengenai dana desa, peraturan daerah kabupaten, dan peraturan bupati mengenai RPJMD, RKPD, dan APBD serta peraturan desa sebagai solusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan adanya hutan desa.

Keywords

permasalahan hukum hutan desa

Article Details

How to Cite
Arfa’i, A., Usman, U., & Pahlefi, P. (2024). REGULASI PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN HUTAN DESA RIMBO PUSAKO BATANG TERAB DESA JELUTIH. Bina Hukum Lingkungan, 7(3), 374–395. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/198