Main Article Content

Abstract

Perencanaan kehutanan merupakan salah satu kegiatan dalam bidang kehutanan yang memegang peranan penting, karena kegagalan melakukan perencanaan akan berdampak negatif terhadap kelangsungan hutan, oleh karena dalam perencanaan kehutanan akan berkaitan pula dengan pengurusan kehutanan. Hal ini menjadi penting untuk melihat bagaimana peranan dan fungsi hutan kota, karena kenyataannya kota-kota yang terdapat di Kabupaten/Kota cenderung mengabaikan ruang hutan yang ada di kotanya. Regulasi tentang Perencanaan dan pengurusan hutan kota di DKI Jakarta menuju penyelenggaraan kehutanan yang bermanfaat dan lestari menjadi penting untuk dilihat bagaimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perencanaan dan pengurusan hutan kotanya serta bagaimana upaya Pemprov DKI Jakarta mewujudkan peran hutan kota dalam pembangunan kota berkelanjutan yang berwawasan ekologi. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris, paradigma konstruktivisme, pendekatan socio-legal research. Pengaturan hutan kota sifatnya himbauan dan tidak mewajibkan pemerintah kota untuk melakukan pembangunan dan pengembangan hutan kota. Pengaturan yang tidak tegas ini berimplikasi pada keseriusan pemerintah kota untuk membangun hutan kota, sehingga mengakibatkan pembangunan hutan kota bukan merupakan kebutuhan yang mendesak karena pemkot berprinsip mampu mengatasi permasalahan lingkungan dan hutan kota dinilai belum terlalu mendesak dibandingkan pembangunan lainnya yang bersifat pelayanan publik dan menyentuh masyarakat banyak. Namun demikian, upaya Pemprov DKI Jakarta telah berhasil melaksanakan amanat PP 63 Tahun 2002 untuk mewujudkan 10% dari luas kota DKI Jakarta untuk menyediakan hutan kota sebagai bagian dari RTH selama kurun waktu 4 tahun terakhir sejak 2015-2019.

Keywords

pengurusan dan perencanaan hutan kota DKI Jakarta

Article Details

How to Cite
Cahyana, I. N., Syam, R., & Saputro, S. A. (2024). PERENCANAAN DAN PENGURUSAN HUTAN KOTA DALAM RANGKA PEMBANGUNAN KOTA BERKELANJUTAN DI DKI JAKARTA. Bina Hukum Lingkungan, 7(2), 196–213. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/189