Main Article Content
Abstract
Indonesia terikat untuk melaksanakan kewajiban menjaga luas hutannya sebagai konsekuensi telah meratifikasi beberapa konvensi tentang perubahan iklim. Disisi lain maraknya kebakaran hutan, akan melemahkan posisi Indonesia dalam pergaulan dunia secara ekonomi dan sosial budaya. Pada bulan September 2019 kebakaran hutan serentak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Total luas hutan yang terbakar kurang lebih 322 ribu hektare (Sumber: KLHK). Tujuan penelitian ini adalah ingin menggali informasi kearifan lokal masyarakat Suku Baduy Dalam, dengan menggunakan metode observasi. Sumber hidup utama warga suku baduy dalam adalah memanfaatkan areal hutan untuk bertani dan berkebun. Mereka memiliki tradisi yang arif dan bijaksana, memiliki nilai-nilai budaya yang menjadi pedoman dalam mereka berinteraksi dengan hutan termasuk dalam memanfaatkannya. Hasil penelitian disimpulkan bahwa konsep kehutanan yang berkelanjutan sudah mereka laksanakan dalam kehidupan kesehariannya, tidak mengeksploitasi hutan karena mereka memanfaatkan sesuai kebutuhan hidupnya. Sebagai saran (rekomendasi) dari penelitian ini dalam rangka mencapai pembangunan kehutanan yang berkelanjutan dan partisipasi Indonesia dalam mengatasi climate change maka regulasi tingkat daerah dan nasional harusnya berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal masyarakat.
Keywords
kearifan lokal
suku baduy
pembangunan kehutanan berkelanjutan
Article Details
License
Copyright (c) 2022 Marhaeni Ria Siombo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Siombo, M. R., Sinaga, V. S., & Sihotang, K. (2024). KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT DARI SUDUT PANDANG HUKUM LINGKUNGAN: STUDI PADA SUKU BADUY, PROVINSI BANTEN. Bina Hukum Lingkungan, 7(1), 94–109. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/181