Main Article Content

Abstract

Pengaturan Hukum Lingkungan di Indonesia hampir memasuki usia 40 tahun sejak diundangkannya UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Banyak perkembangan telah terjadi pada kebijakan pengaturan hukum lingkungan di Indonesia baik termasuk yang paling aktual adalah penyesuaian beberapa ketentuan hukum lingkungan melalui diundangkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pandemi Covid 19 yang melanda seluruh dunia menambah tantangan pengelolaan lingkungan. Persoalan limbah medis dan keterbatasan anggaran karena permasalahan Covid-19 juga telah mengakibatkan terbatasnya ruang gerak bagi upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang antara lain disebabkan oleh kebutuhan untuk melakukan pemulihan ekonomi Indonesia. Perkembangan pengaturan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan upaya mengatasi Pandemi Covid 19 perlu mendapat perhatian khusus, agar upaya-upaya pembangunan berkelanjutan yang telah dirintis setidaknya sejak tahun 1982 tetap dapat dilaksanakan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup Indonesia dengan tetap memperhatikan kebutuhan akan pemulihan ekonomi sebagaimana tiga pilar pembangunan berkelanjutan yaitu, lingkungan hidup, sosial dan ekonomi.

Keywords

cipta kerja lingkungan hidup pandemic

Article Details

How to Cite
Halomoan, K. P. (2024). TANTANGAN PENGATURAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PASCA UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 DAN PASCA PANDEMI COVID 2019. Bina Hukum Lingkungan, 5(3), 523–535. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/175