Main Article Content

Abstract

Upaya pemajuan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan terhadap HAM mendapat perhatian penting oleh Komnas HAM saat penyusunan SNP tentang Pembela HAM. Masalah penulisan adalah bagaimana urgensi pengaturan pembela HAM yang berasal dari masyarakat adat di bidang lingkungan hidup dalam peraturan perundang-undangan. Keberadaan Pembela HAM dibutuhkan dengan mendesak dalam perlindungan, pemajuan, penghormatan, dan pemenuhan HAM, karena Pembela HAM di bidang lingkungan hidup, khususnya yang berasal dari masyarakat adat, juga memiliki peran yang sangat signifikan dan berkontribusi nyata dalam memajukan dan melindungi HAM, pada skala lokal, daerah, nasional bahkan internasional. Penelitian ini adalah penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa keberadaan masyarakat adat sebagai Pembela HAM, berpengaruh terhadap penyelamatan lingkungan dari kerusakan dan pengalihfungsian yang berakibat pada hilangnya hak masyarakat adat atas tanah, hutan dan kepemilikan atas wilayah laur. Pengkajian ini untuk menganalisa urgensi pengaturan pembela HAM khusunya yang berasal dari masyarakat adat di bidang lingkungan hidup dalam peraturan perundang-undangan.

Keywords

pembela HAM lingkungan masyarakat adat

Article Details

How to Cite
Sedubun, V. J. (2024). PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBELA HAK ASASI MANUSIA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP OLEH MASYARAKAT ADAT. Bina Hukum Lingkungan, 7(1), 22–38. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/171