Main Article Content

Abstract

Air memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu fungsi sosial, fungsi ekonomi dan fungsi lingkungan. Sehingga pengaturan tentang air harus melihat ketiga fungsi tersebut. Di sisi lain Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya air menghadapi berbagai permasalahan terkait air, mulai dari banjir, kekeringan dan pencemaran. Hukum memiliki peran penting dalam menyelesaikan berbagai permasalahan terkait air. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti lebih mendalam mengenai pengaturan air dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normative. Dan hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan air di Indonesia difokuskan kepada peran air sebagai sumber daya pembangunan ekonomi. Dalam sistem hukum Indonesia, penulis menempatkan air dalam sub sistem hukum lingkungan yaitu hukum sumber daya alam, meskipun demikian seiring perkembangan ilmu pengetahuan, hukum sumber daya air pun berkembang semakin luas dan mewarnai keseluruhan sistem hukum Indonesia.

Keywords

air sumber daya air hukum

Article Details

How to Cite
Astriani, N. (2024). PENGATURAN AIR DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Bina Hukum Lingkungan, 5(2), 371–398. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/160