Main Article Content

Abstract

Minimnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola danau perkotaan menyebabkan permasalahan, salah satunya adalah penurunan kualitas danau perkotaan. Dalam hal ini, ketidakjelasan batasan kewenangan pengelolaan danau perkotaan antara pemerintah pusat, provinsi dengan pemerintah kota/kabupaten adalah salah satu permasalahan penting yang harus segera diselesaikan. Penelitian dilakukan dengan kajian pustaka dan desk study terhadap berbagai kebijakan pemerintah dengan kondisi yang ada saat ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wujud pengaturan hukum di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu regulasi, peraturan kebijakan, dan kebijakan. Berpedoman pada peraturan yang telah diklasifikasikan, maka dibutuhkan unit satuan kerja yang dapat merealisasikan atau melaksanakan peraturan-peraturan tersebut agar memberikan manfaat bagi masyarakat. Kesimpulannya adalah rencana pembangunan berkelanjutan dalam perlindungan dan pengelolaan danau perkotaan dapat dilakukan melalui pengembangan pengaturan hukum, penaatan dan penegakan hukum termasuk instrumen alternatif, serta upaya rehabilitasi lingkungan.

Keywords

danau perkotaan pembangunan berkelanjutan pengaturan hukum rehabilitasi lingkungan

Article Details

How to Cite
Maresi, S. R. P., Purwaka, T. H., & Purwadi, H. (2024). ANALISIS PENGATURAN HUKUM PENGELOLAAN BERKELANJUTAN PADA DANAU PERKOTAAN DI JABODETABEK, INDONESIA. Bina Hukum Lingkungan, 5(2), 354–370. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/159