Main Article Content

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji prospektif model pengaturan Sumber Daya Alam, yang dapat menjadi umbrella act dan keterpaduan dalam menyatukan kebijakan Sumber Daya Alam (kelembagaan), sehingga terbentuk sinergi pengelolaan Sumber Daya Alam guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang dapat memotret tindakan pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan historis, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep serta pendekatan prospektif, dengan didasari kuesioner yang menjadi bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan, pengaturan Sumber Daya Alam yang ditemui dalam banyak peraturan perundang-undangan menjadi penyebab kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang tidak terkendali karena konflik norma yang tidak terhindarkan. Model harmonisasi perundangundangan bidang Sumber Daya Alam dalam wujud omnibus law wajahnya tumpang tindih perlu diakhiri. Saatnya pengaturan dan kelembagaan Sumber Daya Alam segera dirampingkan dalam suatu kelembagaan yang terpadu, sehingga koordinasi kebijakan bidang ekologi, ekonomi dan sosial dapat terawasi melalui sistem pembangunan berkelanjutan. Sinergi kebijakan Sumber Daya Alam akan mempercepat proses pembangunan dan meminimalisir konflik serta sengketa bidang Sumber Daya Alam.

Keywords

Omnibus law prospektif sumber daya alam

Article Details

How to Cite
Rahmi, E., Mushawirya, R., & Nuriyatman, E. (2024). PROSPEKTIF OMNIBUS LAW BIDANG SUMBER DAYA ALAM. Bina Hukum Lingkungan, 5(2), 304–318. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/156