Main Article Content
Abstract
							Ketentuan pidana Pasal 162 UU Minerba menetapkan perbuatan menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan sebagai perbuatan pidana (delik). Tujuan penelitian ingin mengetahui secara kritis tujuan pemidanaan delik Pasal 162 dalam perspektif kebijakan kriminalisasi. Asas manfaat yang diharapkan agar dapat melihat secara objektif dalil teori kriminalisasi, sehingga dapat memberikan masukan bagi pembentuk undang-undang dalam memformulasikan ketentuan pidana. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyimpulkan kebijakan kriminalisasi pada delik Pasal 162 tidak dapat dibenarkan menurut teori moral dan teori liberal individualistik. Hakikat nilai moralitas masyarakat terdistorsi dengan keberlakuan delik tersebut. Negara telah membatasi ruang kebebasan warga negara untuk hidup merdeka menyampaikan dan memperjuangkan hak-hak dasarnya. Bahkan kebijakan kriminalisasi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang tidak mendapat legitimasi yang kuat dari esensi tujuan pemidanaan yang sejalan dengan prinsip nilai, prinsip kemanfaatan, dan prinsip kemanusiaan. Rekomendasi kedepan agar kebijakan legislasi haruslah dilakukan dengan pendekatan rasional dan pendekatan kebijakan.
						
					Keywords
																teori kriminalisasi
																kebijakan
																pemidanaan
																pertambangan
													
					Article Details
							 
							License
						
						Copyright (c) 2021 Faisal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
							  How to Cite
						
						Faisal, F., & Rahayu, D. P. (2024). TUJUAN PEMIDANAAN UNDANG-UNDANG MINERBA DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINALISASI. Bina Hukum Lingkungan, 5(2), 287–303. Retrieved from http://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/153
